Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.6/1992

Kategori : PBB

Penjelasan Pelaksanaan Kep. Menkeu Nomor 1147/KMK.04/1991 Dan Se Dirjen Pajak Nomor Se-90/PJ.6/1991 Usaha Bidang Perhutanan


16 Maret 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.6/1992

TENTANG

PENJELASAN PELAKSANAAN KEP. MENKEU NOMOR 1147/KMK.04/1991
DAN SE DIRJEN PAJAK NOMOR SE-90/PJ.6/1991 USAHA BIDANG PERHUTANAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1147/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ.6/1991 khususnya usaha bidang perhutanan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Nilai Jual Obyek Pajak untuk Areal Non Blok Tebangan pada Usaha Bidang Perhutanan ditentukan pada kelas 50 atau Rp 0,10/m2.

  2. Penentuan Luas Kena Pajak (LKP) adalah:
    (Luas SK. HPH - Luas yang dipergunakan pihak ketiga) - RKT, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. Areal yang dipergunakan pihak ketiga adalah:
      Areal yang dipergunakan untuk pemukiman transmigrasi, usaha perkebunan, dan areal lainnya yang dibuktikan berdasarkan persetujuan tertulis dari instansi yang berwenang.
      Sedangkan areal yang dipergunakan oleh pihak ketiga yang digarap secara illegal (wilde occupatie) tetap dikenakan PBB terhadap pemegang HPH, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ.6/1991.
    2. Rencana Karya Tahunan (RKT) adalah areal yang direncanakan untuk ditebang atau dieksploitasi dalam satu tahun sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
  1. Bagi para Kepala KP PBB yang telah menerbitkan SPPT Perhutanan untuk tahun 1991 dengan menggunakan formula Luas Kena Pajak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-31/PJ.7/1987 dan SE-72/PJ.7/1987 supaya memperbaiki SPPT sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ.6/1991.

  2. Dengan berlakunya ketentuan tersebut diatas, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ.7/1987 dan SE-72/PJ.7/1987 dengan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

  3. Khusus untuk pengenaan PBB Perum Perhutani, dengan berlakunya Kep. Menkeu No. 1147/KMK.04/1991 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-90/PJ.6/1991 maka Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-95/PJ.7/1987 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian, agar dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD