Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.52/1992

Kategori : PPN

PPN Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku Pelajaran Agama (Buku Ketigabelas Ikapi)


18 Agustus 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.52/1992

TENTANG

PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI
DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KETIGABELAS IKAPI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan terbitnya Buku Ketigabelas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 35504/A/A4/B/92 tanggal 30 Juni 1992;
  2. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/337/62/92 tanggal 24 Juli 1992.

 

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku ketigabelas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN - 164).

 

Tata cara dan usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164.

 

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Ketigabelas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD