Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.44/1992

Kategori : PPh

Perlakuan PPh Terhadap Sisa Hasil Usaha (Shu) Koperasi


6 Januari 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.44/1992

TENTANG

PERLAKUAN PPh TERHADAP SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan adanya keragu-raguan tentang perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan koperasi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha dari kegiatan yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Penghasilan bersih Koperasi yang berasal dari kegiatan yang mencerminkan adanya keterlibatan secara aktif para anggota koperasi, baik berkenaan dengan barang atau jasa yang dihasilkan oleh/dari anggota dan disalurkan melalui koperasi kepada bukan anggota, maupun yang dihasilkan bukan oleh anggota yang disalurkan melalui koperasi bagi/untuk anggota.

  2. Termasuk dalam pengertian Sisa Hasil Usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota :
    1. bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan distribusi adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari kegiatan penjualan barang kepada anggota;
    2. bagi koperasi yang berusaha di bidang perdagangan pemasaran adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari kegiatan penjualan kepada semua pihak atas barang yang berasal dari anggota;
    3. bagi koperasi yang berusaha di bidang simpan pinjam adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari kegiatan usaha pemberian kredit atau pinjaman kepada anggota;
    4. bagi koperasi yang berusaha di bidang pengolahan adalah Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari kegiatan penjualan kepada anggota atas barang yang diolah koperasi dan dari kegiatan penjualan barang hasil pengolahan koperasi yang bahan mentah atau bahan dasarnya berasal dari anggota;
    5. bagi koperasi yang berusaha di bidang jasa adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan penjualan jasa kepada anggota;
    6. bagi koperasi yang berusaha di bidang perbankan adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan pemberian jasa-jasa perbankan kepada anggota;
    7. bagi koperasi yang berusaha di bidang perasuransian adalah Sisa Hasil Usaha dari kegiatan pengusahaan dana yang berasal dari polis anggota.
  3. Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  4. Sisa Hasil Usaha koperasi yang bukan berasal dari kegiatan semata-mata dari dan untuk anggota sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 adalah Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi.

  5. Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus koperasi dan karyawan serta pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota koperasi, baik yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota maupun dari kegiatan usaha yang lain, adalah Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi pengurus, karyawan dan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  6. Koperasi yang selain mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk kepentingan anggota juga mempunyai kegiatan usaha yang lain, harus menyelenggarakan pencatatan secara terpisah dalam pembukuannya dan Laporan Perhitungan Rugi/Laba harus disajikan secara terpisah pula antara kedua golongan kegiatan usaha yang dimaksud.

 

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD