Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ.4/1991

Kategori : KUP

Permohonan Pindah Wp Ke KPP Dimana Kantor Pusat Badan Bertempat Kedudukan


 

1 Agustus 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 17/PJ.4/1991

TENTANG

PERMOHONAN PINDAH WP KE KPP DIMANA KANTOR PUSAT BADAN BERTEMPAT KEDUDUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menunjuk pada Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 dan butir 4 (2) Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 22 Februari 1991, akhir-akhir ini beberapa Wajib Pajak BUMN/PMA telah mengajukan permohonan pindah dari KPP PND/KPP PMA (dimana badan selama ini terdaftar) ke KPP dimana Kantor Pusat badan tersebut bertempat kedudukan.


Sebelum permohonan pindah dari WP tersebut dikabulkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 menyebutkan dimana suatu badan berada, bertempat tinggal atau berkedudukan ditentukan menurut keadaan. Dari segi fiskal suatu badan dianggap berkedudukan di tempat dimana management secara efektif dilaksanakan, yaitu tempat darimana pimpinan perusahaan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan. Dengan demikian untuk keperluan fiskal tempat kedudukan yang tercantum dalam akte pendirian atau anggaran dasar perusahaan tidaklah menentukan.

  2. Dengan kepindahan Wajib Pajak badan ke KPP dimana badan bertempat kedudukan, Wajib Pajak yang bersangkutan haruslah mendapat pelayanan dan pengawasan yang lebih baik daripada di KPP dimana Wajib Pajak selama ini terdaftar, sehingga perlu diperhatikan kemampuan KPP dan UPP yang akan menangani Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pindah tersebut.

  3. Wajib Pajak BUMN/Badan Asing/PMA yang ingin pindah ke KPP dimana Kantor Pusatnya berkedudukan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dimana badan menyatakan dirinya bertempat kedudukan.
    Permohonan harus dilampiri akte pendirian dan akte perubahannya yang berkaitan dengan tempat kedudukan badan dan daftar nama anggota direksi dan anggota dewan komisaris beserta alamatnya.

  4. Kepala Kantor Wilayah dimana badan menyatakan dirinya bertempat kedudukan hendaklah melakukan penelitian mengenai tempat kedudukan badan yang bersangkutan dan memberikan tanggapan dan saran kepada Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan pindah WP tersebut. Hasil penelitian Kepala Kantor Wilayah akan menjadi bahan pertimbangan bagi dikeluarkannya keputusan mengenai penetapan tempat kedudukan badan dimaksud.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD