Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 16/PJ.311/1991

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 26 Huruf E Sehubungan Dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Dana Pinjaman Luar Negeri Dan Hibah


19 November 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 16/PJ.311/1991

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF E SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK
PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 26 huruf e atas keuntungan sesudah dikurangi pajak dari proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan/atau hibah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri dan/atau hibah, ditanggung Pemerintah.

  2. Mengingat dasar pertimbangan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1986 adalah bahwa dana yang berasal dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah tersebut tidak boleh digunakan untuk membayar pajak-pajak yang terutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana tersebut, maka apabila kontraktor, konsultan dan pemasok merupakan suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, PPh Pasal 26 huruf e atas keuntungan BUT sesudah dikurangi pajak juga ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD