Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.24/1995

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-36/PJ/1994 Tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public Ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.24/1995

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994
TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk memudahkan penyusunan rencana penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak Perusahaan Go Public semula terdaftar, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC.



Pasal 1

Mengubah Pasal 3 ayat (2) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut :

"b.

Wajib Pajak selain tersebut pada butir a yang telah mendapat izin emisi saham dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak lain, dilakukan pada bulan Februari setiap tahun".



Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



 


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER