Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ.44/1992
Penyempurnaan Formulir Lampiran Se-29/PJ.441/91
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 Januari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.44/1992
TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR LAMPIRAN SE-29/PJ.441/91
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi usul-usul yang disampaikan pada Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 11 Januari 1992 yang baru lalu, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara bentuk formulir KP.PPh.4.3.3 sebagai penyempurnaan dari bentuk formulir yang terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.441/1991 tanggal 23 Desember 1991.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Ttd
Drs. ISMAEL MANAF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.