Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ/UP.52/1993

Kategori : Lainnya

Pembetulan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-09/PJ./Up.52/1992 Tanggal 20 Agustus 1992


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ/UP.52/1993

TENTANG

PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-09/PJ./UP.52/1992
TANGGAL 20 AGUSTUS 1992

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. bahwa didalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 terdapat beberapa kekeliruan dan kesalahan dalam pengetikan, maka dipandang perlu untuk mengadakan perbaikan dan pembetulan;
  2. bahwa perbaikan dan pembetulan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor : 55);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata cara Pemeriksaan Di bidang Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3339);
  5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990;
  6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 122/1990 tanggal 24 Agustus 1990;
  7. Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dengan Kepala BAKN Nomor SE-18/MK/1991 - Nomor 08/SE/1991 tanggal 8 Maret 1991;
  8. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992;

 

Memperhatikan :

 

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1989 tentang Organisasi dan Tata kerja Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 868/KMK.01/UP.10/1991 tanggal 16 Agustus 1991 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Mengangkat/Memindahkan/Membebaskan Sementara/Mengangkat Kembali dan Memberhentikan Dalam Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak dan Ajun Pemeriksa Pajak Madya kepada Direktur Jenderal Pajak dan Jabatan Fungsional Ajun Pemeriksa Pajak Muda Ke bawah kepada Sekretaris Dit. Jen Pajak;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBETULAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-09/PJ./UP.52/1992 TANGGAL 20 AGUSTUS 1992.

 

 

Pertama :

 

Memperbaiki Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./UP.52/1992 tanggal 20 Agustus 1992 sehingga kekeliruan yang terjadi harus dibaca sebagaimana disebutkan dalam lampiran keputusan ini.

 

 

Kedua :

 

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 April 1992, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 


SALINAN keputusan ini disampaikan kepada Yth:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Muda Keuangan;
  3. Badan Administrasi Kepegawaian Negara;
    1. Deputi Mutasi Kepegawaian;
    2. Deputi Tata Usaha Kepegawaian;
  4. Para Direktur/Kepala Pusat pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
  6. Kepala Bagian Organta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala KPP diseluruh Indonesia;
  9. Para Kepala Karikpa diseluruh Indonesia;
  10. Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diseluruh Indonesia, dan
PETIKAN kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK


ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD