Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993

Kategori : Lainnya

Penunjukkan Surveyor Untuk Melakukan Pemeriksaan Barang Ekspor


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 857/KMK.01/1993

TENTANG

PENUNJUKKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa guna keperluan pemeriksaan barang ekspor tertentu, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

  1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Dibidang Ekspor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 Tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Mesin, Barang dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR.



Pasal 1

(1)

PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) ditunjuk sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor.

(2) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pemeriksaan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam :
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 310/KMK.01/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 193/KMK.015/1992.



Pasal 2

Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E).



Pasal 3

Hak dan kewajiban PT. (PERSERO) SUCOFINDO diatur dalam perjanjian kerja antara Pemerintah cq. Departemen Keuangan dengan PT (Persero) SUCOFINDO.



Pasal 4

Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 757/KMK.015/1992 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD