Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 849/KMK.01/1993

Kategori : Lainnya

Penetapan Klasifikasi Dan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 849/KMK.01/1993

TENTANG


PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan kembali klasifikasi dan tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu.


Mengingat :

  1. Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  1305/KMK.00/1988 Tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1989 Tentang Pembebanan Atas Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor  641/KMK.00/1993 Tentang Penyempurnaan Klasifikasi Dan Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Tertentu;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN KLASIFIKASI DAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.



Pasal 1


Menetapkan klasifikasi beberapa barang impor tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.



Pasal 2


Menetapkan Tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.



Pasal 3


Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4


Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau dari buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.



Pasal 5


Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.



Pasal 6


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD