Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 79/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Pelaksanaan Tindak Lanjut Penagihan Aktif


1 November 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ.6/1991

TENTANG

PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENAGIHAN AKTIF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Diberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 1991 yang lalu telah dilaksanakan penyitaan terhadap harta milik Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi hutang PBB nya.

 

Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan pers release tentang penyitaan tersebut yang dimuat pada Harian "Suara Karya".

 

Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Bagi KP.PBB yang sudah melaksanakan SISTEP agar mempersiapkan tindakan penagihan aktif untuk Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban pembayaran PBB nya.

  2. Bagi KP.PBB yang belum melaksanakan SISTEP tetapi administrasi penagihan/pembayaran PBB nya sudah baik, sehingga dapat diketahui Wajib Pajak-Wajib Pajak yang belum melunasi PBB-nya setelah saat/waktu Jatuh Tempo agar dipersiapkan pula tindakan penagihan aktif.

  3. Untuk pertama kalinya tindakan penagihan aktif tersebut agar dilaksanakan terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak dengan ketetapan PBB Rp.1.000.000,- atau lebih.

  4. Adapun tindakan penagihan aktif tersebut agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ.6/1990 tanggal 21 Februari 1990 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.6/1991 tanggal 31 Januari 1991.

    Sebelum Saudara melaksanakan tindakan penagihan aktif hendaknya administrasi tunggakan harus terlebih dahulu dirapikan dan selalu mengecek data dengan Bank mengenai kemungkinan Wajib Pajak telah membayar.

  5. Tindakan tersebut di atas dimaksudkan agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara penuh serta dalam upaya meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

 

Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd.

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO