Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 63/PJ.6/1991

Kategori : PBB

Tambahan Penjelasan Pembuatan Uraian Banding PBB


19 Juli 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 63/PJ.6/1991

TENTANG

TAMBAHAN PENJELASAN PEMBUATAN URAIAN BANDING PBB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat-surat yang dikirimkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak, perihal penyampaian tanggapan/sanggahan wajib pajak pemohon banding, yang isinya merupakan bantahan terhadap uraian banding, di lain sisi uraian banding yang dibuat KP. PBB seringkali kurang dapat menjelaskan/pandangan pihak fiskus terhadap adanya ketidak puasan wajib pajak atas pengenaan PBB, untuk itu dianggap perlu memberikan tambahan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pembuatan konsep surat uraian banding agar dibuat sesuai dengan petunjuk sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
    1. Nomor SE-01/PJ.6/1987 tanggal 24 Januari 1987 perihal Tata Cara Penyelesaian Uraian Banding PBB;
    2. Nomor SE-56/PJ.7/1987 tanggal 9 Juli 1987 tentang pelaksanaan Banding PBB;

     

  2. Pembuatan konsep surat uraian banding, harus merupakan penjelasan/pandangan pihak fiskus terhadap adanya ketidak puasan wajib pajak atas Keputusan KP. PBB dalam Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga tidak berakibat tidak dapat diterimanya di Majelis Pertimbangan Pajak.

  3. Untuk memberikan penjelasan/pandangan yang jelas, hendaknya Saudara dalam penyelesaian keberatan PBB melaksanakan penilaian kembali obyek PBB, secermat mungkin, yaitu antara lain:
    3.1. Peninjauan kembali pengenaan PBB didasarkan atas hasil pemeriksaan setempat/di lokasi obyek pajak dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian.
    3.2. Dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, hendaknya membuat hal-hal sebagai berikut:
    1. Hasil pemeriksaan setempat (terhadap data obyek pajak yang bersangkutan) harus mencerminkan masalah keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
    2. Hasil pemeriksaan lapangan agar disebutkan juga tentang keadaan obyek pajak serta data pendukung yang menjadi dasar perhitungan PBB misalnya:
      - harga tanah yang diperoleh dari transaksi secara wajar dan nilai likwidasi yang diperoleh dari instansi resmi;
      - uraian tentang lokasi tanah, pemanfaatan tanah dan penggunaan yang maksimal;
      - data tanah yang meliputi uraian akses ke jalan besar, prasarana/fasilitas, zoning/peruntukan, infrastruktur dan sebagainya;
      - penilaian terhadap bangunan, mendata komponen bangunan, mengenai tahun pembuatan, renovasi (bila ada), serta menentukan estimasi penyusutan yang disebabkan kemunduran fisik dan keusangan fungsi.
  4. Hal-hal yang utama dan perlu diperhatikan dalam membuat konsep uraian banding ialah :
    4.1. Penyelesaian Surat Keputusan Kepala KP. PBB tentang Keberatan PBB dan tanggal diterimanya oleh wajib pajak.
    4.2. Batas waktu penerimaan surat permohonan banding bermeterai cukup dan tanggal diterimanya oleh Majelis Pertimbangan Pajak, sehingga permohonan banding dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
    4.3.
    1. Penjelasan mengenai wajib pajak, apakah wajib pajak perseorangan atau badan, penyampaian SPPT kepada wajib pajak dan perhitungannya.
    2. Penjelasan tentang penetapan kembali pengenaan PBB dan perhitungannya berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
    4.4. Alasan alasan wajib pajak mengajukan permohonan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.
    4.5. Penjelasan/pandangan fiskus tentang kondisi obyek pajak sesuai kenyataan di lapangan, hendaknya diuraikan secara terperinci dengan memperhatikan alat-alat keterangan yang ada serta menyanggah terhadap alasan wajib pajak pemohon banding.
    4.6. Kesimpulan atas uraian tersebut di atas, serta usulan fiskus kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

     

  5. Agar perkembangan penyelesaian Banding Pajak Bumi dan Bangunan dapat diikuti diminta agar Saudara membuat buku penjagaan sebagaimana contoh terlampir.

    Dapat ditambahkan disini, mengingat uraian banding yang Saudara buat merupakan penjelasan fiskus, sebagai bantahan atas ketidakpuasan wajib pajak maka untuk meyakinkan yuridis fiskal, seyogyanya dilampiri juga peta/skets lokasi dan foto obyek pajak sebagai data pendukung.

     

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO