Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.51/1990

Kategori : PPN

Pengukuhan Pengusaha Agen Sdsb Sebagai Pkp (Seri PPN-167)


9 Juli 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.51/1990

TENTANG

PENGUKUHAN PENGUSAHA AGEN SDSB SEBAGAI PKP (SERI PPN - 167)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

  1. Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 telah berlaku secara efektif sejak tanggal 1 April 1989. Namun demikian hingga kini disinyalir masih banyak pengusaha di bidang Jasa Keagenan yang belum terdaftar sebagai PKP antara lain jasa keagenan SSDB (Sumbangan Sosial Dermawan Berhadiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf j, atas penyerahan Jasa Keagenan terutang PPN. Oleh karenanya maka sesuai dengan Pengumuman tersebut, penyerahan jasa keagenan SDSB adalah merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

  2. Khusus mengenai jasa keagenan SDSB ini hendaknya dibedakan antara Pengelola SDSB selaku suatu badan yang bergerak di bidang pengumpulan dana untuk pelayanan sosial yang menurut Pasal 1 angka 2 huruf b PP Nomor 28 Tahun 1988 dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan Perusahaan Agen SDSB yang memperoleh imbalan (komisi) atas penyerahan Jasa Keagenannya. PPN terutang atas penyerahan jasa keagenannya. Dasar Pengenaan Pajak adalah imbalan (komisi) yang diterima oleh para agen SDSB tersebut.

  3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Perusahaan Agen SDSB yang berada di wilayah KPP masing-masing harus segera dikukuhkan menjadi PKP. Pengukuhan menjadi PKP dapat ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990. PPN yang terutang selama para agen SDSB belum terdaftar sebelum tanggal 1 Juli 1990, dapat ditiadakan. Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen SDSB, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

 

Demikian untuk diketahui, dan penegasan ini harap Saudara sebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD