Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.42/1990
Tertib Buku Tabelaris Tahun 1990
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
14 Mei 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.42/1990
TENTANG
TERTIB BUKU TABELARIS TAHUN 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan hasil penelitian di beberapa KPP dimana ternyata bahwa masih banyak KPP yang belum tertib melaksanakan administrasi Buku Tabelaris, maka agar terdapat keseragaman dalam melaksanakan tertib administrasi Buku Tabelaris tersebut, dengan ini dimintakan perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
1. |
Nomor urut Wajib Pajak supaya ditulis dalam Buku Tabelaris berdasarkan urutan NPWP walaupun urutan NPWP mungkin saja ada yang melompat karena nomor berikutnya sudah dihapuskan. NPWP dari Wajib Pajak Non-efektif yang telah dihapuskan dari master file lokal tidak perlu ditulis dalam Buku Tabelaris, sedangkan NPWP dari Wajib Pajak Non efektif yang masih ada dalam Master File Lokal (MFL) tetap ditulis dalam Buku Tabelaris dengan diberi catatan "Non effektip" pada kolom keterangan.
|
||||||||||||||||||||||
2. |
Nama, Alamat serta NPWP harus dicatat dengan jelas dan benar.
|
||||||||||||||||||||||
3. |
|
||||||||||||||||||||||
4. |
Sehubungan dengan tersebut pada butir 3.1., maka Petugas penerima SPT menyalurkan lembar KP.PPh 1.M setelah diisi kolom Angsuran PPh Pasal 25 dari butir Q.18 dalam SPT ke Seksi Pajak Penghasilan. Petugas Buku Tabelaris berdasarkan KP.PPh 1.M mencatat dalam buku tabelaris besarnya angsuran PPh Pasal 25 dengan pensil. Dalam hal penelitian formal mengakibatkan perubahan angka SPT. Maka seksi PTU mengedit PPh Pasal 25 yang seharusnya terhutang dan hasilnya disampaikan pada Seksi PPh. Apabila besarnya angsuran PPh pasal 25 yang terhutang setelah di edit tidak sama dengan angsuran menurut KP.PPh 1.M, maka petugas Tabelaris merubah jumlah yang semula dicatat dengan pensil sesuai dengan hasil edit dan dicatat dengan tinta. Perubahan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan hasil edit tersebut diberitahukan kepada Wajib Pajak.5. Pencatatan pembayaran masa pada Buku Tabelaris dilakukan berdasarkan Surat Setoran Pajak lembar ke 2 (dua) KP.PDIP.
|
||||||||||||||||||||||
5. | 1/KPU.35 warna kuning yang telah ditera Kas Negara. Apabila lembar ke 3 (tiga) KP.PDIP.5.1/KPU.35 warna merah diterima lebih dahulu supaya dicatat dalam Buku Tabelaris dengan menggunakan pensil yang kemudian diganti dengan tinta setelah lembar ke 2 (dua) diterima. Dalam hal Wajib Pajak membayar/menyetorkan pembayaran masanya dimuka sekaligus untuk 12 bulan, supaya dalam Buku Tabelaris dalam lajur masing-masing bulan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang tercantum dalam SSP. Pada kolom tercantum ditulis kata "lunas". |
||||||||||||||||||||||
6. |
Bagi Wajib Pajak 50 besar supaya dibuatkan Buku Tabelaris khusus. Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP besar, di awasi melalui Buku Tabelaris khusus tersebut. Dalam buku tabelaris umum identitas Wajib Pajak besar ini tetap harus ditulis dan pada kolom keterangan supaya ditulis "WP besar".
|
||||||||||||||||||||||
7. |
Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi pembayaran angsuran PPh Pasal 25 selama 3 bulan sebagaimana mestinya (KP.PDIP.5.1 lembar kedua/KPU.35 warna kuning belum ada) hendaklah dilakukan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
8. |
Pemegang Buku Tabelaris diwajibkan memonitor penerbitan STP yang dilakukan oleh Seksi TUP dengan mencatat penerbitan STP tersebut pada Buku Tabelaris dan selanjutnya meminta informasi tentang hasil penagihan yang dilakukan oleh Seksi Penagihan dan Verifikasi atas STP tersebut. Atas hasil informasi penagihan tersebut dibuat catatan ringkas pada kolom yang bersangkutan (dengan pensil).
|
||||||||||||||||||||||
9. |
Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan STP sebagaimana dimaksud pada butir 7.1. dan butir 7.2., tetapi masih belum memenuhi pembayarannya serta tidak ada setoran angsuran PPh Pasal 25-nya, maka sebelum menerbitkan STP yang berikutnya, terhadap Wajib Pajak tersebut supaya dimintakan verifikasi lapangan oleh Sub Seksi Verifikasi I seksi penagihan dan Verifikasi.
|
||||||||||||||||||||||
10. |
Apabila berdasarkan data dari Seksi TUP selama 2 tahun berturut-turut Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT, maka dimintakan verifikasi lapangan pada Sub Seksi Verifikasi II Seksi Penagihan dan Verifikasi. Apabila dari laporan Sub Seksi Verifikasi II diketahui bahwa perusahaan sudah bubar, Wajib Pajak meninggal dunia, tidak memenuhi syarat lagi sebagai Subyek Pajak, Wajib Pajak tidak diketahui alamat terakhir dan sebagainya, maka supaya di usulkan ke Seksi TUP untuk dihapuskan dan pada kolom keterangan dicatat "usul hapus".
|
||||||||||||||||||||||
11. |
Minimal sekali sebulan Kepala Seksi harus memeriksa Buku Tabelaris dan memaraf halaman-halaman Buku Tabelaris yang bersangkutan (dibawah kolom bulan yang bersangkutan) sebagai bukti telah diperiksa. Apabila ada tegoran serta saran yang diberikan pada saat pemeriksaan, hendaknya dicatat dalam Buku Produksi sebagai alat pengawasan apakah pada pemeriksaan selanjutnya tegoran dan saran tersebut telah dilaksanakan oleh petugas Buku Tabelaris.
|
||||||||||||||||||||||
12. |
Kepala KPP harus memeriksa tertib Buku Tabelaris sebulan sekali secara acak untuk meneliti apakah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu Kepala KPP memberi paraf pada halaman-halaman Buku Tabelaris yang diperiksa. Apabila ada tegoran serta saran yang diberikan kepada Kasi atau petugas hendaknya dicatat dalam "Buku produksi" sebagai alat pengawasan selanjutnya.
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.