Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.41/1990

Kategori : Lainnya

Daftar Pelabuhan Keberangkatan Ke Luar Negeri


9 Agustus 1990


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.41/1990

TENTANG

DAFTAR PELABUHAN KEBERANGKATAN KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Terlampir disampaikan kepada Saudara daftar pelabuhan keberangkatan ke luar negeri baik melalui pelabuhan laut maupun bandar udara sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan Nomor B-348/UM.501/STJ tanggal 5 Juni 1990. Sehubungan dengan itu diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

  1. Segera melaporkan pelabuhan mana saja dari daftar dimaksud yang masuk wilayah wewenang kerja Saudara.

  2. Selanjutnya bilamana jumlah yang bepergian ke luar negeri dari salah satu pelabuhan keberangkatan relatif kecil, diminta agar Saudara menjalin kerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai setempat untuk penanganan SKFLN-nya, sehingga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

  3. Selain cara tersebut pada butir 2 di atas, dapat juga Saudara tempuh dengan cara mengirimkan petugas fiskal ke pelabuhan keberangkatan dimaksud pada setiap kali keberangkatan pesawat udara/kapal laut. Petugas tersebut supaya dilengkapi dengan sarana yang berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri sehingga dapat melaksanakan tugasnya baik menerima pembayaran uang Fiskal Luar Negeri (sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ.31/1990 tanggal 18 Juli 1990) maupun pemberian SKFLN sebagaimana mestinya.

  4. Laporan Saudara mengenai butir 1 tersebut di atas sudah dapat saya terima paling lambat akhir Agustus 1990.

 

Demikian untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD