Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1291/KMK.04/1991

Kategori : PBB

Besarnya Faktor Penyesuaian Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak Untuk Penetapan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1291/KMK.04/1991

TENTANG

BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK
UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka mengurangi beban Pajak Bumi dan Bangunan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, maka Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu disesuaikan;
  2. bahwa penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Mengingat :

 

  1. Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
  2. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA FAKTOR PENYESUAIAN BATAS NILAI JUAL BANGUNAN TIDAK KENA PAJAK UNTUK PENETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.



Pasal 1


(1)

Faktor penyesuaian untuk menetapkan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 adalah sebesar 3 (tiga setengah) kali.

(2)

Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk setiap satuan bangunan, dengan ketentuan :

  1. dalam hal bangunan semata-mata digunakan untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah unit hunian;
  2. dalam hal bangunan digunakan selain untuk rumah hunian, satuan bangunan adalah satu kesatuan bangunan.



Pasal 2


Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 3


Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 25/KMK.04/1989 tanggal 9 Januari 1989 tentang Besarnya Faktor Penyesuaian untuk Penentuan Batas Nilai Jual Bangunan Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN