Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 10/PJ.73/1993

Kategori : PPN

Pemeriksaan Konfirmasi Atas Perusahaan Penerima Fasilitas Pembayaran Pendahuluan PPN Dan PPN BM Dari Bapeksta Keuangan


27 September 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.73/1993

TENTANG

PEMERIKSAAN KONFIRMASI ATAS PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS PEMBAYARAN PENDAHULUAN
PPN DAN PPn BM DARI BAPEKSTA KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Untuk mengevaluasi kepatuhan perpajakan dari para pengusaha penerima fasilitas pembayaran pendahuluan PPN dan PPn BM dari BAPEKSTA Keuangan (pengusaha penerima fasilitas), oleh Tim Gabungan BPKP-Departemen Keuangan telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengusaha penerima fasilitas tersebut.
Agar penyalahgunaan fasilitas yang dapat merugikan keuangan negara dapat dihindari, pemeriksaan perlu lebih di intensifkan dengan memperluas pelaksanaan konfirmasi melalui pemeriksaan.
Pemeriksaan dengan tujuan konfirmasi dilakukan oleh tenaga ahli pada Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari tenaga pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menggunakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.
Sebagai pedoman (terlampir), telah diterbitkan buku petunjuk Nomor : R-190/K/1993 tanggal 30 April 1993 (Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Penanganan Tindak Lanjutnya berkenaan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus atas Perusahaan Penerima Fasilitas Pembayaran Pendahuluan PPN dan PPn BM dari BAPEKSTA Keuangan).
Dalam melaksanakan pemeriksaan konfirmasi tersebut harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penerima fasilitas BAPEKSTA Keuangan dan konfirmasi ke perusahaan penerbit faktur pajak dan pelayaran telah dibentuk Tim Pemeriksa dan/atau Tim Konfirmasi (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ.UP.52/1993 tanggal 29 Maret 1993 dan Nomor : KEP-17/PJ/UP.52/1993 tanggal 5 Juli 1993).

  2. Pemeriksaan terhadap pengusaha penerima fasilitas dilakukan berdasar kewenangan Kepala BAPEKSTA Keuangan. Sedangkan pelaksanaan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak, pengusaha penerbit faktur pajak dan perusahaan pelayaran dilakukan berdasar kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Pemeriksaan Konfirmasi tersebut merupakan "pemeriksaan untuk tujuan lain".

  3. Data persiapan konfirmasi diperoleh dari BAPEKSTA Keuangan yang dipersiapkan oleh Tim Pemeriksa dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Konfirmasi.
  4. Usul penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Konfirmasi oleh SATGASGAB BPKP-BAPEKSTA Keuangan Pusat dan Wilayah DKI Jakarta diajukan oleh penanggung jawab TIM Gabungan BPKP-Departemen Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan untuk wilayah di luar DKI Jakarta diajukan oleh Kepala Perwakilan BPKP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.

  5. Pemeriksaan Konfirmasi kepada pengusaha penerbit faktur pajak dan perusahaan pelayaran dapat dilakukan mendahului pemeriksaan terhadap pengusaha penerima fasilitas.

  6. Konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui kebenaran pelaporan faktur pajak keluaran dapat dilanjutkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha penerbit faktur pajak jenjang kedua (dan seterusnya) terdaftar.

  7. Karena bukan untuk tujuan penetapan pajak, pemeriksaan konfirmasi tetap dapat dilakukan walaupun untuk tahun pajak yang sama seorang pengusaha telah diperiksa untuk tujuan penetapan.

  8. Apabila dalam waktu yang bersamaan perusahaan yang sama juga diperiksa untuk tujuan selain konfirmasi, dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu dilakukan koordinasi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. Tim konfirmasi akan meminta bantuan pengecekan data pada pembukuan/catatan dari Wajib Pajak yang diperiksa atau melakukan peminjaman buku, catatan serta dokumen-dokumen pendukungnya dari Tim Pemeriksa melalui perusahaan yang diperiksa.

  9. Ketentuan pidana Pasal 39 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dapat diberlakukan kepada pengusaha penerbit faktur pajak atau perusahaan pelayaran yang keberatan untuk memberikan data konfirmasi.

  10. Prosedur pelaksanaan konfirmasi dimulai dengan penelitian berkas PPN di Kantor Pelayanan Pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan ke tempat pengusaha penerbit faktur pajak dan perusahaan pelayaran. Batas waktu penyerahan buku, catatan dan dokumen (yang akan dipinjam) oleh perusahaan adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk masa yang sama. Peringatan I dan II masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) hari dapat dikeluarkan kepada pengusaha yang sampai berakhirnya batas waktu penyerahan belum menyerahkan buku, catatan dan dokumen. Selanjutnya apabila perusahaan tidak juga menyerahkan buku, catatan dan dokumen, Tim Konfirmasi dapat mengusulkan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

  11. Hasil pelaksanaan konfirmasi dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Hasil Konfirmasi. Kertas Kerja Pemeriksaan disimpan dan di administrasikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Rikpa) untuk Wajib Pajak yang diperiksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Konfirmasinya diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dan di Kantor Wilayah untuk Wajib Pajak yang diperiksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Konfirmasinya diterbitkan oleh Kantor Wilayah.

  12. Kalau hasil konfirmasi menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas oleh pengusaha penerima fasilitas maka penanganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Penanggung Jawab Tim Gabungan BPKP - Departemen Keuangan bersama dengan Direktur Jenderal Pajak untuk Tingkat Pusat dan Wilayah DKI. Sedangkan untuk wilayah lainnya ditangani oleh Keuangan SATGASGAB BPKP-BAPEKSTA Keuangan Wilayah di luar DKI Jakarta bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.
    Penanganan tindak lanjut atas penyalahgunaan oleh pengusaha penerbit faktur pajak atau perusahaan lainnya dilaksanakan oleh Penanggung Jawab Tim Gabungan BPKP-Departemen Keuangan bersama Direktur Jenderal Pajak untuk perusahaan yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta. Bagi perusahaan yang terdaftar di luar wilayah DKI Jakarta penanganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Ketua SATGASGAB BPKP-BAPEKSTA Keuangan wilayah di luar DKI Jakarta bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait. Untuk wilayah yang tidak terdapat SATGASGAB BPKP-BAPEKSTA Keuangan penanganan tindak lanjutnya dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.

  13. Laporan hasil konfirmasi ditelah bersama antara Penanggung Jawab Tim Gabungan BPKP-Departemen Keuangan/Ketua SATGASGAB BPKP- BAPEKSTA Keuangan wilayah/Kepala Kantor Perwakilan BPKP dengan Direktur Pemeriksaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait beserta staf. Berdasarkan penelaahan tersebut, penyalahgunaan fasilitas dapat di tindaklanjuti dengan penyidikan yang diawali dengan pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan.

  14. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dibahas oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak bersama Ketua SATGASGAB BPKP- BAPEKSTA Keuangan/Kepala Perwakilan BPKP untuk Surat Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    Sedangkan apabila Surat Perintah Pemeriksaannya dikeluarkan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak maka pembahasan laporan pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Pajak bersama Penanggung Jawab Harian Tim Gabungan BPKP-Departemen Keuangan. Berdasarkan pembahasan laporan pemeriksaan bukti permulaan dapat di tindaklanjuti dengan penagihan, penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak atau dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan.
    Selain beberapa hal tersebut di atas, untuk mendukung terlaksananya pemeriksaan konfirmasi tersebut dengan baik dan tertib maka Saudara- Saudara diminta untuk :

    1. Menerbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa (sesuai dengan daftar nama pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-08/PJ.UP.52/1993 tanggal 29 Maret 1993 dan Keputusan No. KEP-17/PJ/UP.52/1993 tanggal 5 Juli 1993 terlampir);
    2. Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak atas para pengusaha atau Wajib Pajak yang akan diperiksa; dan
    3. Mengadministrasikan pemeriksaan tersebut.

    Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak sebagaimana dimaksud di atas agar disampaikan kepada Kepala Perwakilan BPKP terkait.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER