Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 55/PJ.6/1993

Kategori : PBB

Pedoman Penilaian Mesin


8 Oktober 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.6/1993

TENTANG

PEDOMAN PENILAIAN MESIN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-40/PJ.6/1993tanggal 21 Juli 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 1993, khususnya tentang mesin sebagaimana tercantum dalam lampiran I angka IV surat edaran dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Oleh karena jenis dan tipe/merk mesin sangat bervariasi maka perhitungan nilai mesin dapat dilaksanakan setelah data yang diperlukan dalam Daftar Inventaris Mesin sebagaimana lampiran 1 diisi lengkap oleh Wajib pajak.
  2. Untuk itu diminta agar Saudara segera mengirimkan daftar inventaris mesin dimaksud kepada wajib pajak yang bersangkutan.

  3. Untuk melengkapi daftar inventaris mesin dimaksud diminta agar para petugas fungsional penilai dan pejabat terkait pada seksi pendataan dan penilaian secara aktif mencari informasi harga mesin yang akan dinilai dengan menghubungi antara lain Kantor Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, Bea dan Cukai, BKPMD, suplier/importir mesin dsb.

  4. Untuk menghitung NJOP mesin, selain diperhatikan nilai perolehan baru, faktor penyusutan dan sisa masa manfaat juga perlu diketahui nilai sisa mesin tersebut. Nilai sisa mesin adalah perkiraan harga pasar setelah mesin tersebut disusutkan seluruhnya. Jika tidak diperoleh informasi yang pasti tentang nilai sisa dimaksud maka nilai sisa dihitung berdasarkan perkiraan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan baru.

  5. Contoh perhitungan mesin adalah sebagaimana lampiran 2.

  6. Subdit Penilaian Direktorat PBB telah mengumpulkan data tentang beberapa mesin sebagaimana lampiran 3 untuk dipergunakan seperlunya.

Demikian untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd,

 

MACHFUD SIDIK, SE. Msc.