Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 11/PJ.52/1993
Pengkreditan PPN Oleh Peb Dalam Masa Peralihan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
20 April 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.52/1993
TENTANG
PENGKREDITAN PPN OLEH PEB DALAM MASA PERALIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Timur Dua Nomor : S-35/WPJ.04/KP.06/1993 tanggal 18 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat (copy terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
-
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan, dalam masa peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan yaitu :
- mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang PPN 1984, atau
- menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang terutang dalam Masa Pajak yang sama.
-
Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992 , cara pengkreditan ini dapat digunakan oleh PKP PEB selambat-lambatnya sampai dengan masa pajak September 1992.
-
Petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN oleh PEB dalam masa peralihan telah diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-190).
-
Dalam hal terhadap PKP yang memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas sebagai hasil dari penelitian verifikasi lapangan atau pemeriksaan dilakukan koreksi atas Pajak Keluarannya, penggunaan pedoman pengkreditan atas Pajak Masukan sebesar 70% x Pajak Keluaran tetap berlaku. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar 70% dari Pajak Keluaran setelah dikoreksi.
Demikian penegasan ini untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengenaan PPN atas PEB dalam masa peralihan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.