Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.51/1993

Kategori : PPN

Penegasan Mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN Dalam Tata Niaga Semen


18 Mei 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.51/1993

TENTANG

PENEGASAN MENGENAI DASAR PENGENAAN PAJAK PPN DALAM TATA NIAGA SEMEN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan-pertanyaan dalam penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Distributor Semen sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 29/PJ.3/1985 tanggal 4 April 1985, maka dengan ini ditegaskan kembali Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam tata niaga Semen sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 untuk menghitung PPN yang terutang adalah Dasar Pengenaan Pajak x Tarif (10 %). Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan Pasal 1 huruf o Undang-Undang PPN 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau Nilai Impor, dan termasuk dalam Harga Jual adalah semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk PPN, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak dan Harga barang yang dikembalikan.

  2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam menghitung besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN dalam Tata Niaga Semen agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Apabila harga jual yang diminta oleh distributor kepada pembeli termasuk ongkos angkut merupakan satu kesatuan, maka harga BKP ditambah ongkos angkut dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada pembeli merupakan DPP.
    2. Apabila harga jual yang diminta oleh distributor kepada pembeli tidak termasuk ongkos angkut, maka ongkos angkut tersebut tidak merupakan bagian DPP.
    3. Untuk mengetahui bahwa ongkos angkut tidak merupakan satu kesatuan dari harga jual yang diminta oleh distributor, antara lain dapat dibuktikan dari adanya pembayaran langsung dari pembeli kepada perusahaan angkutan melalui kontrak atau faktur penjualan/pembelian atau dapat diteliti dari catatan/pembukuan distributor dimaksud yang tidak mencantumkan ongkos angkut dalam pembukuannya dan lain-lain.
  3. Demikian untuk diketahui dan apabila dalam pelaksanaan di wilayah Saudara terjadi kekeliruan agar segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.

Sehubungan dengan penegasan ini diminta agar Saudara melaksanakan dan mengawasi pelaksanaannya serta menyebarluaskan penegasan ini di wilayah kerja Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd


FUAD BAWAZIER