Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.5/1993

Kategori : PPN

Pencantuman Npwp Pada Faktur Pajak


25 Mei 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.5/1993

TENTANG

PENCANTUMAN NPWP PADA FAKTUR PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai kelonggaran dalam masa pembinaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, yaitu berupa tidak mengenakan sanksi Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak mencantumkan NPWP Pembeli BKP/Penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya (sehingga Faktur Pajak tersebut memenuhi kategori Faktur Pajak tidak lengkap), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-138) dijelaskan bahwa dalam rangka pembinaan dan bimbingan kepada pengusaha yang baru menjadi Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yaitu Pedagang Besar dan Pengusaha Jasa Kena Pajak selain Pemborong, mereka masih diperbolehkan untuk tidak mencantumkan NPWP Pembeli BKP/ Penerima JKP pada Faktur Pajak yang diterbitkannya (tergolong sebagai Faktur Pajak tidak lengkap) tanpa dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984, sampai batas waktu yang ditentukan.
2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) ditegaskan kembali bahwa kebijaksanaan tersebut diberikan dalam rangka pembinaan sehingga hanya dimaksudkan untuk diberlakukan sementara sampai ada penegasan lebih lanjut.
3. Mengingat jangka waktu pemberian kelonggaran berupa masa pembinaan kepada Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dirasa sudah cukup lama dan tidak perlu lagi dikhawatirkan adanya dampak negatif dalam dunia usaha akibat diwajibkan mencantumkan NPWP pembeli BKP/ penerima JKP dalam Faktur Pajak yang diterbitkan, maka sejak berlaku-nya Surat Edaran ini masa pembinaan dinyatakan selesai. Sejak berlakunya Surat Edaran ini, semua PKP yang menerbitkan Faktur Pajak standard harus mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP, baik untuk penjual BKP/pemberi JKP maupun untuk pembeli BKP/penerima JKP. Bila terdapat PKP yang tidak mencantumkan Nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli BKP/ penerima JKP pada Faktur Pajak Standard yang diterbitkannya, maka terhadap PKP penjual BKP/pemberi JKP akan dikenakan sanksi denda berdasarkan Pasal 13 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984 dan bagi pembeli BKP/penerima JKP yang berkedudukan sebagai PKP Faktur Pajak dimaksud tidak dapat dikreditkan. Untuk menghindari keragu-raguan, ditegaskan pula bahwa Faktur Pajak impor berupa PIUD dan SSP, NPWP importir tetap harus dicantumkan.
4.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan :

1. secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran,
2. langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer yang bukan Pengusaha Kena Pajak dengan cara penjualan melalui petugas canvassing, dan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum, dapat dibuat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989.

5. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.3/1989 tanggal 18 April 1989 (Seri PPN-138) dan Nomor SE-27/PJ.5/1989 tanggal 22 Juni 1989 (Seri PPN-148) dinyatakan tidak berlaku lagi, demikian pula ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.3/1984 tanggal 9 Oktober 1984 (Seri PPN-15) yang bertentangan dengan Surat Edaran ini juga dinyatakan tidak berlaku lagi.
6. Ketentuan-ketentuan tentang penerbitan Faktur Pajak yang telah diatur tersendiri secara khusus tetap berlaku, yaitu :
6.1

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PERTAMINA berupa Faktur Nota Bon Penjualan (SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.3/1985 (Seri PPN-46) tanggal 22 April 1985). Catatan : Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

6.2

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perum Telekomunikasi berupa kwitansi (Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988). Catatan : Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

6.3

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri berupa Ticket atau Surat Muatan Udara (Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1334/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988). Catatan : Faktur Pajak mengenai muatan udara (airway bill) dan Faktur Pajak mengenai penerbangan borongan dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan namun Faktur Pajak yang berupa ticket pesawat tidak dapat dikreditkan.

6.4

Faktur Pajak Impor berupa PIUD dan SSP (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 November 1988). Catatan : Pada Faktur Pajak Impor ini NPWP importir tetap harus dicantumkan, baik dalam PIUD maupun dalam SSP dan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

6.5

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh BULOG/DOLOG berupa Surat Perintah Penyerahan Barang atau DO (Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Sekretaris Asosiasi Gula Indonesia Nomor: S-3116/PJ.3/1985 tanggal 14 Oktober 1985). Catatan : Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

6.6

Faktur Pajak Sederhana (Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989). Catatan : Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

6.7

Faktur Pajak Gabungan (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989). Catatan : Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan.

6.8

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Rekanan Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 baik rekanan tersebut pedagang eceran, perorangan dan instansi pemerintah yang tidak menjadi PKP (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989). Catatan : Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh Pemungut Pajak berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.

6.9

Faktur Pajak atas Jasa Kena Pajak dari luar negeri berupa SSP sebagai pengganti dari Faktur Pajak yang seharusnya diterbitkan oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak Luar Negeri (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989). Catatan : Faktur Pajak berupa SSP ini dapat dikreditkan oleh PKP yang bersangkutan di dalam negeri.

7. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 1993.

Demikian, Surat Edaran ini agar dilaksanakan dan dipakai dengan sebaik-baiknya, dan agar di sebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang ada di wilayah Saudara masing-masing.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER