Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.45/1993

Kategori : Lainnya

Proses Tindak Lanjut Terhadap Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak


27 September 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.45/1993

TENTANG

PROSES TINDAK LANJUT TERHADAP KEPUTUSAN MAJELIS PERTIMBANGAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai tindak lanjut terhadap Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak atas perkara banding, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Berbeda dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan Wajib Pajak yang dalam diktum-nya secara jelas dan terperinci menyebutkan :
- Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak;
- PPh Terhutang/Pokok Pajak;
- Kredit Pajak;
- Sanksi Administrasi;
-

Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar;

adakalanya Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak dalam diktumnya hanya menyebutkan antara lain :
a. Meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang menjadi sebesar Rp. .............. dengan mempertimbangkan pajak yang telah disetor;
b. Meninjau kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan menjadi atas dasar Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. ........... dan PPh terhutang sebesar Rp. ........... dengan memperhitungkan pajak yang telah disetor;
c. Meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan Penghasilan Kena Pajak Rugi sebesar Rp. ........... dan PPh yang terhutang adalah NIHIL;
d. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Ketetapan PPh;
e. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan kembali menjadi atas dasar Penghasilan Kena Pajak (Rugi) sebesar Rp. .................... dan PPh terhutang Rp. N I H I L dan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp. ............... dikembalikan;
f. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan SKP PPh, mempertahankan SKPKPP atas dasar Penghasilan Kena Pajak rugi sebesar Rp. ............... dan PPh yang terhutang Rp. N I H I L;
g. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan SKKPP PPh dan menetapkan kembali menjadi atas dasar Penghasilan Kena Pajak/penghasilan bruto sebesar Rp. ......... dan PPh terhutang sebesar Rp............. dan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp........dikembalikan;
h. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang atas dasar Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. .......... dan PPh terhutang sebesar Rp. .......... dengan memperhitungkan pajak yang telah dibayar;
i. Menolak permohonan banding dan meninjau kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan menetapkan PPh yang terhutang sebesar Rp. ...........
2. Apabila terdapat Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak seperti halnya contoh tersebut di atas, Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan tindak lanjut dengan membuat "Risalah Penjabaran" sehingga dapat diketahui secara jelas dan terperinci :
- Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan Bruto/Dasar Pengenaan Pajak;
- PPh terhutang/Pokok Pajak;
- Kredit Pajak;
- Sanksi Administrasi;
- Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar.
3. Berdasarkan Risalah Penjabaran tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan sebagai pelaksanaan dari Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak, yang diperlukan antara lain untuk membuat Daftar Pengantar Merah (KP.PPd/PKk/PPs.21) dan untuk mengetahui jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar.
4. Terlampir disampaikan kepada Saudara contoh Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai pelaksanaan dari Surat Keputusan Majelis Pertimbangan Pajak untuk dapat Saudara pergunakan.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd


FUAD BAWAZIER