Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ.43/1993

Kategori : PPh

Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Pemberian Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Oleh Sekolah Asing Di Indonesia


4 September 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 20/PJ.43/1993

TENTANG

PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBERIAN IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN OLEH
SEKOLAH ASING DI INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan belum adanya keseragaman dalam penerapan pemotongan PPh Pasal 21 atas pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dilakukan oleh Sekolah Asing di Indonesia dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pasal 5 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991, pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan oleh yayasan kepada para pegawai dan penerima imbalan lainnya merupakan obyek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

  2. Sesuai dengan ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Pendidikan harus berbentuk yayasan. Oleh karena itu Sekolah Asing di Indonesia pada umumnya berbentuk yayasan. Sepanjang yayasan tersebut usahanya semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, maka penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan.
    Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 tersebut di atas, pemberian imbalan/penghasilan/gaji oleh Sekolah Asing kepada para pegawainya/penerima imbalan merupakan obyek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

  3. Dari pengamatan oleh Kantor Pusat diketahui bahwa masih ada Sekolah Asing yang belum melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 dan bahkan ada petunjuk bahwa petugas belum memperhatikan ketentuan tersebut dalam melakukan verifikasi terhadap PPh Pasal 21 Sekolah Asing.

  4. Berhubung dengan itu harap Saudara lakukan verifikasi kantor terhadap Sekolah Asing tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.Terlampir disampaikan kepada Saudara Daftar Sekolah-sekolah Asing di Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER