Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 24/PJ.41/1993

Kategori : PPh

Penunjukan Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri


5 Oktober 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.41/1993

TENTANG

PENUNJUKAN UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN.

  2. Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak.

  3. Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur PPh).

Demikian untuk menjadikan maklum.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER