Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.41/1993

Kategori : PPh

Perlakuan PPh Atas Saham Bonus Yang Diterima Pemegang Saham Yang Berasal Dari Konversi Agio Saham


31 Agustus 1993


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.41/1993

TENTANG

PERLAKUAN PPh ATAS SAHAM BONUS YANG DITERIMA PEMEGANG SAHAM YANG BERASAL
DARI KONVERSI AGIO SAHAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mengenai perlakuan PPh atas saham bonus yang diterima Pemegang Saham dari perseroan yang sahamnya diperdagangkan di (Bursa Public) dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984, penghasilan yang menjadi obyek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali jenis-jenis penghasilan tertentu yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh 1984.
2. Saham bonus yang diterima oleh pemegang saham, yang berasal dari konversi Agio Saham, merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi pemegang saham tersebut karena memperoleh tambahan jumlah saham tanpa melakukan penyetoran, dan oleh karena itu memenuhi ketentuan penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh 1984.
3. Saham Bonus ex konversi Agio Saham sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas tidak termasuk dalam pengertian dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh 1984, karena bukan merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Dengan demikian penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23.
4. Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa penyetoran. Oleh karena itu apabila saham-saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan saham tersebut , maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984
5. Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/ diperoleh.
Contoh :
Wajib Pajak A adalah pemegang saham PT. XYZ, pada tahun 1990 memiliki 5000 lembar saham dengan harga perolehan Rp 3.000,00 per lembar saham. Pada tahun 1992 PT. XYZ membagikan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham dengan perbandingan 1:1 yaitu setiap satu lembar saham memperoleh satu saham bonus. Pada bulan Agustus 1993 Wajib Pajak A menjual 1000 lembar saham dengan harga Rp 5.000,00 per lembar saham. Dengan demikian penghasilan yang harus dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 1993 dari keuntungan atas penjualan saham adalah :
- Harga perolehan setiap lembar saham :
- 5000 lbr yang diperoleh th '90 @ Rp 3000
- 5000 lbr yang diperoleh th '92 @ Rp 0
- Jumlah saham 10.000 lembar
= Rp. 15.000.000
= Rp. 0
= Rp. 15.000.000
- Harga perolehan rata-rata per-lembar saham = Rp. 1.500
- Harga penjualan = 1000 x Rp 5000 = Rp. 5.000.000
- Harga perolehan 1000 lembar saham :
1000 x Rp 1.500,00
= Rp. 1.500.000
- Keuntungan = Rp. 3.500.000
6. Perlu ditambahkan penegasan, bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku atas saham bonus yang berasal dari konversi agio saham. Sedangkan saham bonus yang berasal dari retained earning adalah merupakan bagian keuntungan sehingga termasuk pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 3% ayat (1) huruf a angka 1) Undang-Undang PPh 1984.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd


FUAD BAWAZIER