Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 15/PJ.32/1993
Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : Peng-12/PJ./1993 Tanggal 25 Mei 1993
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
9 Juni 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.32/1993
TENTANG
PENGUMUMAN DIRJEN PAJAK NOMOR : PENG-12/PJ./1993 TANGGAL 25 MEI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-12/PJ/1993 tanggal 25 Mei 1993. Pengumuman tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan para Pengusaha Kena Pajak agar jangan membuat atau menggunakan Faktur Pajak yang isinya tidak benar dan memberikan penegasan bahwa sejak 1 Juni 1993 setiap menerbitkan Faktur Pajak Standard harus diisi lengkap termasuk nama, alamat lengkap dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu pengumuman ini penting untuk disebarluaskan kepada para Pengusaha Kena Pajak yang ada di wilayah Saudara masing-masing, melalui segala cara sesuai kondisi daerah masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.