Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ.313/1993
Perbaikan Kesalahan Ketik Pada Se Direktur Jenderal Pajak Nomor : Se-03/PJ.31/1993 Tanggal 30 Januari 1993
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
25 Agustus 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ.313/1993
TENTANG
PERBAIKAN KESALAHAN KETIK PADA SE DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.31/1993
TANGGAL 30 JANUARI 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terdapatnya kesalahan ketik pada surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1993 tanggal 30 Januari 1993 sebagaimana telah diperbaiki dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-06/PJ.31/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini disampaikan perbaikan kesalahan sebagaimana tercantum dalam butir 2.b SE-03/PJ.31/1993 sebagai berikut :
tercantum :
- pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
Seharusnya :
- pada waktu dilakukan pemeriksaan atau penelitian atau verifikasi, Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
DRS. MUDJIONO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.