Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 18/PJ.6/1992

Kategori : PBB

Penentuan Kembali Tanggal/Saat Jatuh Tempo Sppt-PBB


25 April 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 18/PJ.6/1992

TENTANG

PENENTUAN KEMBALI TANGGAL/SAAT JATUH TEMPO SPPT-PBB

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam pelaksanaan Sistem PBB masih banyak SPPT yang terlambat diterima oleh wajib pajak. Dalam hal SPPT terlambat diterima oleh Wajib Pajak, maka tanggal/saat jatuh tempo yang tercantum pada SPPT dan besarnya denda administrasi yang tercantum pada STTS menjadi tidak sesuai. Agar hal ini tidak merugikan wajib pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam menentukan tanggal/saat jatuh tempo pembayaran, agar disesuaikan dengan waktu penerbitan Buku Induk, SPPT dan STTS serta penyampaiannya kepada Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak.

  2. Apabila terjadi keterlambatan penyampaian SPPT, maka atas permintaan Wajib Pajak, KP. PBB memberikan surat penentuan kembali tanggal/saat jatuh tempo yang berisi kapan SPPT diterima oleh Wajib Pajak dan tanggal/saat jatuh tempo yang berlaku kepada Bank/Kantor Pos dan Giro/Tempat Pembayaran yang bersangkutan (contoh terlampir).

  3. Sebelum menerbitkan surat sebagaimana dimaksud pada butir 2, harus diteliti terlebih dahulu struk/tanda terima SPPT.

  4. Denda administrasi yang tercantum dalam STTS tidak perlu diadakan pembetulan/ditarik kembali, tetapi cukup dijelaskan kepada Bank/Kantor Pos & Giro/Tempat Pembayaran PBB yang bersangkutan, bahwa denda administrasi mulai berlaku sejak bulan ke 1 s/d ke 24 sejak saat jatuh tempo SPPT.

  5. Apabila Wajib Pajak sudah terlanjur membayar pokok pajak berikut denda administrasinya, dan Wajib Pajak menginginkan perhitungan/pengembalian atas kelebihan pembayaran denda administrasi tersebut, yang bersangkutan harus mengajukan permohonan restitusi/kompensasi.

  6. Atas permohonan restitusi/kompensasi tersebut, KP.PBB harus segera memproses dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 72/KMK.04/1991 tanggal 22 Januari 1991 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran, Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB dan Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep. 26/A/51/0591 dan Nomor : Kep.752/PJ.6/1991, tanggal 16 Mei 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB.

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

DRS. MAR'IE MUHAMMAD