Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.6/1992
Produksi Data Keluaran Penetapan PBB Tahun 1992 Untuk Daerah Tk.ii Non-Sistep
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
5 Februari 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.6/1992
TENTANG
PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON-SISTEP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
-
Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan telah seluruhnya valid, serta siap cetak, maka KP.PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer.
-
Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual.
-
Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.