Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 05/PJ.6/1992

Kategori : PBB

Produksi Data Keluaran Penetapan PBB Tahun 1992 Untuk Daerah Tk.ii Non-Sistep


5 Februari 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.6/1992

TENTANG

PRODUKSI DATA KELUARAN PENETAPAN PBB TAHUN 1992 UNTUK DAERAH TK.II NON-SISTEP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II non-SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

  1. Bagi Daerah Tk.II yang saat ini data-data penetapan PBB nya sudah direkam pada komputer dan telah seluruhnya valid, serta siap cetak, maka KP.PBB yang bersangkutan hendaknya melakukan pencatatan BI dan SPPT untuk Daerah Tk.II tersebut dengan sarana komputer.

  2. Bagi Daerah Tk.II yang data-data penetapannya pada komputer belum seluruhnya valid dan siap cetak, maka penerbitan data keluaran penetapan PBB hendaknya dilakukan secara manual.

  3. Pola penerbitan data keluaran tersebut di atas, pelaksanaannya diatur dalam satuan Daerah Tk.II.

 

Demikian untuk dimaklumi.






A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

ttd

 

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO