Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ.51/1992

Kategori : KUP

Ralat Se Dirjen Pajak No. Se-10/PJ.51/1992 Tanggal 26-3-1992


19 Mei 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.51/1992

TENTANG

RALAT SE DIRJEN PAJAK NO. SE-10/PJ.51/1992 TANGGAL 26-3-1992

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.51/1992 tanggal 26 Maret 1992 tentang KLU untuk PEB bersama ini disampaikan ralat atas formulir dibawah ini sebagai berikut:

  1. Laporan Perkembangan PKP Formulir KPL KPP 5.2-91 Halaman 1 nomor 7 : Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136.

  2. Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN Formulir KPL.KPP 5.5-91 Halaman 1 nomor 7 Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136.

  3. Petunjuk Pengisian Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.5-91). Kolom 5, seharusnya Kolom 5 s.d 14

  4. Laporan Ketetapan PPN Formulir KPL.KPP 5.9-91 Halaman 1 kolom 10 dan 11; tertulis STP, seharusnya SKPT.

 

Demikian untuk dimaklumi.






A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

 

ttd

 

SUNARIA TADJUDIN