Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 13/PJ.433/1992
PPh Pasal 23 Atas Imbalan Sehubungan Dengan Jasa Teknik/Jasa Manajemen Yang Dibayarkan Oleh Bendaharawan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 Maret 1992
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.433/1992
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN YANG DIBAYARKAN
OLEH BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka tarif Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia diubah dari 15% (lima belas persen) menjadi 9% (sembilan persen) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992 yang dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd
Drs. ISMAEL MANAF
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.