Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ.42/1992

Kategori : PPh

Pemberitahuan Besarnya Rugi Fiskal


10 Desember 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ.42/1992

TENTANG

PEMBERITAHUAN BESARNYA RUGI FISKAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, Wajib Pajak berhak untuk melakukan kompensasi kerugian fiskal yang dideritanya untuk jangka waktu tertentu.

 

Agar Wajib Pajak dapat memperoleh kepastian mengenai besarnya kerugian fiskal yang dapat dikompensasi, maka kepada Wajib Pajak perlu diberitahukan besarnya kerugian fiskal yang diderita untuk suatu tahun pajak.
Untuk keperluan tersebut dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Bagi Wajib Pajak yang dalam SPT Tahunan PPh-nya menyatakan rugi dan tidak terdapat kredit pajak baik yang dipungut/dipotong pihak lain maupun yang dibayar sendiri, jumlah kerugian fiskal hasil penelitian material atau pemeriksaan diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (Model KP.PPh.1.25). Jumlah kerugian fiskal tersebut dicantumkan dalam SPb pada angka 1, Penghasilan Netto, ditulis "Rugi" dan angka kerugiannya dinyatakan dalam tanda kurung (Rp. .......).

  2. Bagi Wajib Pajak yang dalam SPT Tahunan PPh-nya menyatakan rugi dan terdapat kredit pajak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran, jumlah kerugian fiskal hasil penelitian material atau pemeriksaan dicantumkan dalam SKKPP (Model KP.PPh.1.24) pada angka 1, Penghasilan Netto, ditulis "Rugi" dan angka kerugiannya dinyatakan dalam tanda kurung (Rp. ....).

  3. Jumlah Kerugian fiskal yang dicantumkan pada SPb atau SKKPP sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan butir 2 adalah kerugian fiskal dalam tahun pajak yang bersangkutan tanpa memperhatikan kompensasi kerugian tahun-tahun sebelumnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD