Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 64/PJ./1992

Kategori : KUP

Penatausahaan Setoran Pajak Yang Ditanggung Pemerintah


5 Mei 1992

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ./1992

TENTANG

PENATA USAHAAN SETORAN PAJAK YANG DITANGGUNG PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti diketahui, penerimaan pajak yang ditanggung oleh pemerintah (ex SPM Nihil) dilaporkan juga dalam LP 3 maupun Daftar P VI. Dari pemantauan terhadap laporan beberapa KPP, dijumpai adanya perbedaan pembukuan SPM Nihil antara KPP dengan KPKN/Dit. TUA. Salah satu penyebab timbulnya perbedaan tersebut karena tidak konsisten dalam menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipakai, ada yang menggunakan SSP biasa (KP. PDIP. 5.1) yang seharusnya SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri (KP. PDIP. 5.2).

Untuk mengatasi hal tersebut dan untuk kejelasan dalam penata usahaan setoran pajak ex SPM Nihil, bersama ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Penggunaan Formulir SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri (KP. PDIP. 5.2).Untuk memudahkan penata usahaan di KPP, maka kepada Wajib Pajak yang akan membayar pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dananya berasal dari bantuan luar negeri, supaya menggunakan SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri/KP. PDIP. 5.2 (fotocopy terlampir). Adapun untuk Bukti Pemotongan PPh Ps. 21, 23 dan 26 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak masing-masing Nomor SE-52/A/1986 dan Nomor SE-46/PJ/1986 tanggal 6 Agustus 1986, supaya menggunakan Bukti Pembayaran PPh Ps. 21 (Formulir KP. PPh. 3.6), Bukti Pemotongan PPh Ps. 23 (Formulir KP. PPh. 3.30) dan Bukti Pemotongan PPh Ps. 26 (Formulir KP. PPh. 3.31).
    Khusus untuk PPh Ps. 22 dapat menggunakan SSP Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri (KP. PDIP. 5.2) sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 382/KMK.04/1989)
    Untuk keperluan tersebut, ke setiap Kantor Pelayanan Pajak telah dikirimkan formulir KP. PDIP. 5.2. dimaksud.
    Oleh karena formulir tersebut sama dengan yang lama, (yaitu bentuk KPU 26A), maka Wajib Pajak masih tetap dapat menggunakan Formulir bentuk KPU 26A yang selama ini dipakai.

  2. Penatausahaan oleh KP
    2.1. Dalam hal SPM Nihil diterbitkan oleh KPKN, maka Lembar ke-1 SSP untuk setoran SPM Nihil (KP.PDIP 5.2. warna kuning) bersama Lembar ke-2 SSP/KP. PDIP. 5.1. untuk setoran lainnya setelah ditera oleh KPKN disampaikan ke KPP atau Kanwil dengan pengantar DA.0801.
    Untuk memudahkan pencocokan dengan KPKN setempat, maka Kanwil penerima DA 08.01 selanjutnya menyalurkan Lembar ke-1 SSP/KP. PDIP. 5.2. hanya ke KPP yang ditunjuk oleh Kanwil khusus untuk itu, dengan catatan bahwa SPM Nihil yang diterbitkan oleh KPKN di
    Jakarta, oleh Kanwil IV supaya disalurkan ke KPP PND.
    Ketentuan mengenai penyaluran ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 1992. Apabila masih ada
    SSP/KP. PDIP. 5.2 Bulan April 1992 yang belum disalurkan, supaya disalurkan sesuai dengan ketentuan yang baru ini.
    2.2. Dalam hal SPM Nihil diterbitkan oleh Dit. TUA, maka SSP/KP. PDIP. 5.2 disampaikan oleh Dit. TUA kepada Kanwil IV DJP untuk selanjutnya disalurkan ke KPP PND sesuai dengan KEP-35/PJ/1989 tanggal 14 Juli 1989.
    2.3. SSP/KP. PDIP. 5.2 sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. dan 2.2. yang diterima KPP selanjutnya supaya diproses sebagaimana diatur dalam TUPRP (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-19/PJ/1990 tanggal 31 Maret 1990) termasuk antara lain mengirimkan SPh atas SSP/KP. PDIP. 5.2 untuk Wajib Pajak di KPP Lain.

     

Demikian untuk diperhatikan dan dalam pelaksanaannya supaya dikoordinasikan dengan KPKN setempat.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD