Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.32/1991

Kategori : PPN

Jasa Penyediaan Tenaga Kerja Dan Jasa Tenaga Kerja (Seri PPN -177)


31 Desember 1991

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.32/1991

TENTANG

JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA DAN JASA TENAGA KERJA (SERI PPN -177)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang pengertian jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut ;

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 atas Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja, dikecualikan dari pengenaan PPN.

  2. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan jasa yang digolongkan sebagai jasa tenaga kerja adalah jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa tenaga kerja yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah, gaji, honorarium dan sejenisnya. Jasa yang digolongkan sebagai jasa penyediaan tenaga kerja adalah apabila pengusaha hanya semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga kerja memperoleh pembayaran karena jasanya menyediakan tenaga kerja, pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, dan tenaga kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja. Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud di atas tidak dikenakan PPN. Dalam hal penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja juga terkait dengan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya maka atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja tersebut tetap terutang PPN.

Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD