Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.32/1990
Pencantuman Nomor Pengukuhan Pkp Pembeli/Penerima Bkp/Jkp (Seri PPN-169)
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
31 Agustus 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 28/PJ.32/1990
TENTANG
PENCANTUMAN NOMOR PENGUKUHAN PKP PEMBELI/PENERIMA BKP/JKP (SERI PPN-169)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai Pencantuman Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/JKP dalam Faktur Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam Pasal 2 huruf b angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989, diatur bahwa dalam Faktur Pajak antara lain harus dicantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/ Penerima BKP/JKP. Sedangkan dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 jo lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988tidak diatur persyaratan untuk mencantumkan Nomor Pengukuhan PKP Pembeli/Penerima BKP/JKP tersebut.
-
Berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, agar tidak terjadi keragu-raguan dan tetap memelihara keseragaman dalam pembuatan Faktur Pajak, maka pelaksanaan pembuatan Faktur Pajak supaya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988.Hal yang sama juga sudah dimuat dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN/PPn BM (KP. PPN. 1.2) halaman 14.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini di wilayah kerja Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.