Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ.313/1990

Kategori : PPh

PPh Pasal 23 Atas "Drilling Mud Engineering Services"


2 Oktober 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.313/1990

TENTANG

PPh PASAL 23 ATAS "DRILLING MUD ENGINEERING SERVICES"

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari perusahaan-perusahaan pemakai jasa "Drilling Mud Engineering Services" mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran yang berhubungan dengan pelaksanaan jasa tersebut, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pemberian jasa "Drilling Mud Engineering Services" meliputi sebelum dan sesudah operasi pengeboran minyak bumi, termasuk pekerjaan-pekerjaan :
    1. SEBELUM OPERASI PENGEBORAN DIMULAI :
      1. Mempersiapkan keperluan material "lumpur pengeboran" sebelum operasi pengeboran dimulai termasuk "mud testing equipment" dan suku cadangnya, disesuaikan dengan kebutuhan selama operasi pengeboran berlangsung.
      2. Memeriksa/menguji semua peralatan yang akan digunakan untuk pembuatan "lumpur pengeboran" seperti mud hopper, solid control equipment maupun mud testing equipment.
      3. Menghitung/mempersiapkan dan membuat "lumpur pengeboran" sebelum operasi pengeboran dimulai dan disesuaikan dengan program pengeboran yang telah disediakan.

     

    1. SELAMA OPERASI PENGEBORAN :
      1. Mengadakan pemeriksaan/analisa serta menjaga kondisi "lumpur pengeboran" secara berkala.
      2. Membantu drilling personnel bilamana terjadi kesulitan-kesulitan/perubahan-perubahan kondisi lubang bor seperti hilang lumpur (mud lost circulation), pipa bor terjepit (stuck), semburan gas (gas kick & blow-out) dan lain-lain.
      3. Membuat laporan keadaan lapisan bawah tanah (jenis/sifat-sifat, keadaan dan kandungan lapisan bawah tanah).
      4. Membuat laporan biaya setiap hari (bahan lumpur dan bahan kimia yang dipakai).

     

  2. Mengingat jenis-jenis pekerjaan yang termasuk dalam "drilling mud engineering services" tersebut diatas memenuhi persyaratan sebagai jasa teknik yang dilakukan terus menerus, maka sesuai penegasan Direktur Jenderal Pajak pada Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, pekerjaan "Drilling Mud Engineering Services" tersebut termasuk dalam pengertian jasa teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.

  3. Dengan demikian atas pembayaran imbalan sehubungan dengan pelaksanaan jasa "Drilling Mud Engineering Services" tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD