Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.31/1990

Kategori : PPh

Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Penelitian Dan Pengembangan (Research & Development) Yang Dikeluarkan Perusahaan


17 Juli 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.31/1990

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BIAYA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (RESEARCH & DEVELOPMENT)
YANG DIKELUARKAN PERUSAHAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 769/KMK.04/1990 tanggal 14 Juli 1990 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Biaya Penelitian dan Pengembangan (Research & Development) yang dilakukan oleh Perusahaan (terlampir).

Untuk meningkatkan daya saing usaha di Indonesia dalam pasaran Internasional serta pengembangan dunia usaha pada umumnya, perusahaan perlu melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development). Dalam rangka merangsang para pengusaha untuk melakukan penelitian dan pengembangan tersebut, maka perlu diatur perlakuan perpajakan terhadap biaya penelitian dan pengembangan (litbang) yang dilakukan oleh perusahaan. Pertimbangan tersebut melandasi dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas.


Pada dasarnya semua biaya litbang yang nyata-nyata dikeluarkan oleh perusahaan yang didukung bukti-bukti pembukuan, yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha pada saat ini dan pada masa mendatang, dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan oleh karena itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) undang-undang Pajak Penghasilan 1984. 


Yang dimaksud biaya litbang adalah terdiri dari biaya-biaya untuk pengembangan produk (product development) baik jenis maupun mutu, serta biaya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan, termasuk teknologi untuk pengembangan proses (process technology). Adapun perlakuan perpajakan atas biaya litbang dibedakan dalam 3 (tiga) kategori :

  1. Biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus disusutkan/diamortisasi, misalnya gedung untuk penelitian dan pengembangan, perlengkapan dan alat-alat laboratorium litbang dan sebagainya, maka biaya tersebut harus disusutkan/diamortisasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

  2. Biaya-biaya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, yang nyata-nyata dikeluarkan dalam rangka litbang, seperti biaya pegawai untuk litbang, pembelian bahan-bahan penelitian dan sebagainya, dibebankan sebagai biaya usaha sehari-hari dalam tahun pajak di mana pengeluaran tersebut nyata-nyata dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.

  3. Biaya-biaya litbang selain biaya-biaya sebagaimana disebutkan dalam butir 1 dan 2 di atas, misalnya biaya konsultan yang memborong pekerjaan litbang tersebut yang jumlahnya cukup material, perlakuan perpajakannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila perusahaan menganggap bahwa biaya tersebut cukup material jumlahnya sehingga akan cukup besar pengaruhnya terhadap pembentukan harga pokok barang yang dihasilkan sehingga melemahkan daya saing, maka pembebanan biaya ini oleh perusahaan akan dilakukan dengan cara amortisasi. Dalam hal demikian maka secara fiskal pembebanan biaya tersebut juga dilakukan dengan cara amortisasi. Biaya litbang yang telah dikeluarkan sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Untuk laporan keuangan fiskal sejak tahun 1990 harus disesuaikan dengan peraturan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, khususnya penggolongannya ke dalam 3 (tiga) kategori tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD