Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 22/PJ.24/1990

Kategori : KUP

Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan


9 Juni 1990

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.24/1990

TENTANG

PENULISAN ANGKA RUPIAH PADA DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 67/KMK.01/1990 tanggal 15 Januari 1990, maka dengan ini diberitahukan bahwa penulisan angka rupiah dalam dokumen perpajakan dari semua jenis pajak (Laporan/SSP/SPT/Semua Jenis Ketetapan Pajak dan sebagainya) ditetapkan sebagai berikut :

- Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.


Untuk jelasnya terlampir disampaikan beberapa contoh penulisan.


Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 April 1990 dengan catatan kalau seandainya ada dokumen yang telah terlanjur dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan diatas, tidak perlu diadakan perbaikan.


Demikian untuk dilaksanakan.






DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD