Keputusan Presiden Nomor : 90 TAHUN 1993

Kategori : PPh

Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 90 TAHUN 1993

TENTANG

PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
dst.


Mengingat : dst.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.



Pasal 1

Setiap orang yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan memiliki Surat keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN).



Pasal 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :

  1. Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa Bangsa, tenaga ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi International yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

  2. Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari yang tersebut pada huruf a;

  3. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas (menggunakan pasport dinas) dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;

  4. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri;

  5. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang berbatasan;

  6. Anggota Misi Kesenian, Misi Olahraga, Misi Keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Departemen Agama;

  7. Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional;

  8. Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan Petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dilakukan pada dana Ongkos Naik Haji (ONH);

  9. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar, atau guru yang diselenggarakan Pemerintah dengan rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

  10. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan persetujuan Departemen Tenaga Kerja;

  11. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan Negara lain;

  12. Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi hasil atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;

  13. Orang Asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;

  14. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut;

  15. Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh pemberi kerja;

  16. Orang Asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia yang tidak bermaksud menetap di Indonesia berada di Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut, sepanjang atas penghasilan tersebut telah dipotong PPh Pasal 26 oleh pemberi hasil;

  17. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dan tidak menerima penghasilan dari Indonesia;

  18. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan dibawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;

  19. Warga Negara Asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota Misi Keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan Misi Kemanusiaan di bawah koordinasi Departemen Sosial;

  20. Warga Negara Asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia;

  21. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi berdasarkan perjanjian charter pengangkutan;

  22. Para Penyandang Cacat yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial, dengan persetujuan Departemen Kesehatan.



Pasal 3

(1)

Untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut pembayaran Fiskal Luar Negeri yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pembayaran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam SPT tahunan PPh.



Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.



Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 6

Keputusan Presiden ini mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O

 

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

M O E R D I O N O




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 81