Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 42/PJ./1993

Kategori : PPN

Faktur Pajak Sederhana


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 42/PJ./1993

TENTANG

FAKTUR PAJAK SEDERHANA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
dst.

Mengingat : dst.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.



Pasal 1


Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak :
    a.1.

    secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran;

    a.2.

    langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang pengecer dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing;

  2. Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum;

  3. Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak/ penerima Jasa Kena Pajak selain tersebut pada huruf a dan b yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap; dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.



Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana mempunyai bentuk dan ukuran yang berbeda dengan bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standard dan dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kwitansi yang lazim dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.



Pasal 3

Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut dan identitas penjual yaitu nama Pengusaha Kena Pajak atau merk usaha, NPWP Pengusaha Kena Pajak serta nama atau kode dari Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kwantum dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah PPN dan PPn BM yang terutang (bila ada PPn BM) atau keterangan bahwa pajak yang terutang tersebut telah termasuk dalam jumlah harga jual atau penggantian.



Pasal 4

(1)

Apabila dalam jumlah harga jual atau penggantian sudah termasuk PPN, maka PPN dihitung sebesar :

10
-----
110

x Harga Jual/Penggantian termasuk PPN
(2)

Apabila dalam jumlah harga jual sudah termasuk PPN dan PPn BM maka PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban mengenakan PPN dan PPn BM (pabrikan barang mewah) dihitung sebesar :

PPN =

Tarip PPN
----------------------------------------
100% + Tarip PPN + Tarip PPn BM

x Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM
 
PPn BM =

Tarip PPn BM
-------------------------------------
100% + Tarip PPN + Tarip PPn BM

x Harga Jual termasuk PPN dan PPn BM



Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua).



Pasal 6

Faktur Pajak Sederhana mempunyai sifat yaitu tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/ penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti pengkreditan Pajak Masukan, atau sebagai bukti permintaan pengembalian PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam hal terjadi retur pembelian Barang Kena Pajak, kecuali ditetapkan lain.



Pasal 7

Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Sederhana menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 Keputusan ini dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN 1984 yaitu sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.



Pasal 8

Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-24/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 dinyatakan tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan lain mengenai penerbitan Faktur Pajak sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku.



Pasal 9

Keputusan ini berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 1993.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 04 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER