Keputusan Presiden Nomor : 30 TAHUN 1995

Kategori : Lainnya

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea Dan Cukai


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1995
 
TENTANG

PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN
PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum diatur perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai.
  2. bahwa untuk perpanjangan batas usia pensiun Pemeriksa Bea dan Cukai perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1).

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI.

 

 

Pasal 1

 

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang :

  1. Pemeriksa Bea dan Cukai Muda.
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai Madya.
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Pratama.
  4. Pemeriksa Bea dan Cukai Utama Muda.

batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.

 

 

Pasal 2

 

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Pasal 3

 

Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.

 

 

Pasal 4

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

 

 

Pasal 5

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Mei 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

 

SOEHARTO