Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP - 06/PJ.6/1995

Kategori : PBB

Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Secara Kolektif Bagi Wajib Pajak Perseorangan Sebelum Sppt Diterbitkan


KEPUTUSAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DAN
DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH
NOMOR KEP-06/PJ.6/1995, 973-130/PUOD/1995

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF
BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak di bidang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan, perlu ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan permohonan pengurang secara kolektif;
  2. bahwa tata cara permohonan pengurangan secara kolektif perlu diatur dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

 

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang perubahan Atas Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang tata cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

 


MEMUTUSKAN


Menetapkan :


KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DAN OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SECARA KOLEKTIF BAGI WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBELUM SPPT DITERBITKAN



Pasal 1


Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan:

  1. Kepala Daerah adalah:
    - Gubernur Kepala Daerah DKI Jakarta, untuk wilayah DKI Jakarta;
    - Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya Dati II;
    - Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau, untuk wilayah Kotamadya Administratip Batam.
  2. Dinas Pendapatan Daerah adalah:
    - Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, untuk DKI Jakarta;
    - Dinas Pendapatan Kabupaten/Kotamadya, untuk Kabupaten/Kotamadya Dati II;
    - Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Riau, untuk wilyah Kotamadya Administratip Batam.

 


Pasal 2

(1)

Permohonan pengurangan dapat diajukan secara Kolektif bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan pegawai negeri, purnawirawan ABRI, veteran, dan eks pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainnya sebelum SPPT diterbitkan;

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk satu tahun pajak.
(3)

Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melalui Kepala Daerah cq. Dinas Pendapatan Daerah Tk.II oleh Kepala Desa/Lurah atau organisasi antara lain PWRI, PEPABRI, LVRI, dengan mencantumkan besarnya presentase pengurangan yang diminta untuk setiap wajib pajak dengan mempergunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 1;

(4)

Atas permohonan tersebut Dinas Pendapatan Daerah Tk. II melakukan penelitian dan mengusulkan besarnya persentase pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan;

(5)

Permohonan pengurangan secara kolektif sebelum SPPT terbit diajukan paling lambat minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan;

(6)

Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang bersangkutan dengan tembusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan memberikan penjelasan seperlunya.



Pasal 3

(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan secara kolektif, memberikan tanda terima dan menatausahakannya;

(2)

Berdasaarkan hasil penelitian yang dituangkan dalam Berita Acara atas permohonan pengurangan sebagaimana pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif dengan menggunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 2 dan 3;

(3)

Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah ditetapkan sebelum SPPT untuk obyek pajak yang bersangkutan diterbitkan;

(4) Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif hanya berlaku untuk satu tahun pajak;
(5)

Keputusan Pemberian Pengurangan Secara Kolektif disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah untuk diteruskan kepada Kepala Desa/Lurah atau organisasi yang mengajukan permohonan pengurangan dan salinannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.



Pasal 4


Berdasarkan Keputusan Pemberian Pengurangan secara kolektif, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengurangi jumlah ketetapan PBB dan mencantumkan besarnya ketetapan PBB yang telah dikurangi tersebut dalam SPPT.



Pasal 5


Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara teknis dalam Keputusan Bersama ini, berlaku ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan



Pasal 6


Keputusan ini berlaku sejak tahun pajak 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 1995 
DIREKTUR JENDERAL
PEMERINTAHAN UMUM
DAN OTONOMI DAERAH

ttd

SUMITRO MASKUN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd


FUAD BAWAZIER