Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1995

Kategori : Lainnya

Pemberian Ijin Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Katolec Indonesia Yang Terletak Di Kawasan Industri East Jakarta Industrial, Park, Plot Sf, Desa Lemah Abang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/KMK.05/1995

TENTANG

PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA
YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG,
KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Katolec Indonesia No. 024/KI/GCK/IX/94 tanggal 21 September 1994 diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan ijin EPTE.
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan ijin EPTE kepada PT. Katolec Indonesia.

 

Mengingat :

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN IJIN ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE) KEPADA PT. KATOLEC INDONESIA YANG TERLETAK DI KAWASAN INDUSTRI EAST JAKARTA INDUSTRIAL, PARK, PLOT SF, DESA LEMAH ABANG, KECAMATAN LEMAH ABANG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.



Pasal 1

Memberikan ijin EPTE kepada :

a. Nama Perusahaan : PT. Katolec Indonesia
b. Alamat Kantor Perusahaan : Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park Plot 8F, Desa Lemah abang Kec. Lemah abang, Kab. Bekasi - Jawa Barat.
c. Nama Pemilik/Penanggung jawab : Y. Matsunaga
d. Alamat pemilik/Penanggung jawab : Jl. Kawasan Industri East Jakarta Industrial Park Plot SF, Desa Lemah abang, Kec. Lemah abang, Kab. Bekasi - Jawa Barat.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak : 1.081.601.5 - 407
f. Luas lokasi EPTE : 35.323,70 M2
g. Jenis hasil produksi : Accesories dan Component of VCR. Parts of VCR dan PC Board.

 


Pasal 2


Pemberian ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 disertai kewajiban untuk :

  1. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor;
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional EPTE yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993;
  3. Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
  4. Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke EPTE, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

 


Pasal 3


Pemberian ijin EPTE dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam pasal 26 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD