Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 755/KMK.015/1992

Kategori : Lainnya

Penyempurnaan Tata Cara Penyampaian Laporan Realisasi Ekspor Terhadap Barang Dan Bahan Asal Impor Yang Digunakan Dalam Pembuatan Barang Ekspor Dan Formulir Permohonan


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 755/KMK.015/1992

TENTANG

PENYEMPURNAAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN
ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka penyederhanaan tatacara pemberian fasilitas pembebasan bahan baku oleh BAPEKSTA Keuangan, dipandang perlu menyempurnakan tatacara penyampaian Laporan Realisasi Ekspor terhadap barang dan bahan asal impor yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor dan formulir permohonan.


Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
  3. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regeringsverordening tanggal 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 1984);
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985;
  6. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 657/Kpb/IV/1985, Nomor : 330/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/3/KEP/GBI tentang Penyempurnaan Ketentuan-ketentuan Umum Di Bidang Ekspor;
  7. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 895/Kpb/IV/1985, Nomor : 688/KMK.05/1985, dan Nomor : 18/9/KEP/GBI tentang Penegasan Lebih Lanjut Mengenai Laporan Kebenaran Pemeriksaan;
  8. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/Kpb/V/86 dan nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang dipergunakan Dalam Pembuatan barang Ekspor;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tentang Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Bahan Asal impor Yang dipergunakan dalam Pembuatan Komoditi Ekspor:
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 737/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Impor;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Ekspor;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN TATACARA PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI EKSPOR TERHADAP BARANG DAN BAHAN ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN BARANG EKSPOR DAN FORMULIR PERMOHONAN.



Pasal 1


Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Formulir A1 adalah formulir permohonan fasilitas pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan penangguhan PPN dan PPn BM serta kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor;
  2. Formulir A2 adalah formulir yang berisi rencana impor dan ekspor atas fasilitas pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan penangguhan PPN dan PPn BM serta kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor;
  3. Formulir A3 adalah formulir berupa tabel Konversi Pemakaian Bahan yang menunjukkan pemakaian bahan dan barang yang digunakan untuk menghasilkan satu satuan barang produksi;
  4. Barang dan bahan adalah bahan baku, bahan penolong dan atau barang lain yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor;
  5. Laporan Keterkaitan adalah Laporan Keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/Kpb/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI;
  6. Daftar Pemakaian Bahan (DPB) adalah daftar yang memuat jenis dan jumlah pemakaian barang dan bahan yang digunakan untuk membuat sejumlah barang produksi dengan tujuan ekspor;
  7. Formulir PPBE adalah formulir Permintaan Pemeriksaan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991;
  8. Daftar Konversi Bahan (DKB) adalah daftar yang menunjukkan konversi pemakaian barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan satu satuan barang produksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Surveyor.
  9. Laporan Pemakaian Bahan (LPB) adalah laporan yang memuat pemakaian barang dan bahan untuk membuat/memproduksi barang ekspor yang diterbitkan oleh Surveyor.
  10. Pemeriksaan barang adalah pemeriksaan kandungan barang dan bahan di dalam barang ekspor yang hasilnya dituangkan dalam LPB.

 


Pasal 2


(1)

Permohonan fasilitas Pembebasan BM, BMT, Penangguhan PPN dan PPn BM serta Kemudahan Tata Niaga atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 846/KMK.01/1987, Nomor : 328/Kpb/XII/87, Nomor 429/M/S.K/12/1987 dan Nomor 20/15/KEP/GBI, diajukan oleh Produsen Eksportir dengan menggunakan formulir A1.

(2) Permohonan dimaksud ayat (1) dilampiri :
  1. Formulir A2;
  2. Formulir A3;
  3. Uraian proses produksi;
  4. Realisasi ekspor 12 bulan yang lalu atau kontrak ekspor bagi Produsen Eksportir yang baru pertama kali mengajukan permohonan.
  5. Foto Copy Kartu NPWP.
(3) Bentuk formulir A1, Formulir A2, formulir A3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III.



Pasal 3


(1)

Produsen Eksportir dalam mempertanggungjawabkan penggunaan barang dan bahan asal impor yang mendapat fasilitas pembebasan dari BAPEKSTA Keuangan tidak perlu menyampaikan Laporan Kerkaitan ke BAPEKSTA Keuangan.

(2) Laporan Keterkaitan selanjutnya diubah menjadi LPB yang disampaikan oleh Surveyor ke BAPEKSTA Keuangan.
(3)

LPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dipakai sebagai dasar bagi BAPEKSTA Keuangan untuk menyesuaikan nilai jaminan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) untuk disampaikan kepada Produsen Eksportir.

(4) Tatacara penyesuaian nilai jaminan dan penerbitan SPPJ adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.



Pasal 4


(1) Untuk penerbitan LPB :
  1. Produsen Eksportir menyampaikan DPB kepada Surveyor bersama-sama dengan formulir PPBE;
  2. Surveyor diberi kewenangan untuk memeriksa barang dan bahan yang digunakan untuk membuat barang ekspor di lokasi pabrik.
(2)

LPB diterbitkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan Laporan Pemeriksaan Surveyor Barang Ekspor.



Pasal 5


Ruang lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b adalah :

  1. Memeriksa secara fisik terhadap jenis, jumlah dan ukuran barang dan bahan;
  2. Memeriksa pencatatan yang menunjukkan hubungan antara barang dan bahan dengan hasil produksi yang meliputi :
    1. persediaan barang dan bahan;
    2. produksi, termasuk sisa potongan (scrap), limbah (waste) dan hasil produksi sampingan;
    3. persediaan barang jadi;
  3. Menelusuri proses produksi mulai dari barang dan bahan sampai dengan barang jadi untuk mengetahui kesetimbangan bahan (material balance).

 


Pasal 6


Untuk menunjang kelancaran pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Produsen Eksportir wajib :

  1. Menyediakan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2;
  2. Mengijinkan petugas Surveyor melakukan penelusuran proses produksi;
  3. Memberikan informasi yang berkaitan dengan pemakaian barang dan bahan untuk membuat barang ekspor.

 

 

Pasal 7


Tatacara pemeriksaan oleh Surveyor dalam rangka penerbitan LPB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V.



Pasal 8


Jangka waktu pelaksanaan ekspor atas barang dan bahan asal impor yang mendapat fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 315/KMK.01/1986, Nomor : 134/KPB/V/86 dan Nomor : 19/4/KEP/GBI tentang Tatacara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk atas Barang dan Bahan Impor yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor, selanjutnya diatur sebagai berikut :

  1. Hasil produksi atas barang dan bahan asal impor, harus diEkspor dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal penandasahan Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Terhadap barang dan bahan asal impor yang belum diekspor jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal penandasahan PIUD, BM, BMT, PPN dan PPn BM yang terhutang wajib dibayar;
  3. Jika dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas ) hari sejak berakhirnya periode 24 (dua puluh empat ) bulan, bukti pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 belum diterima BAPEKSTA Keuangan, Jaminan dicairkan;
  4. Pembayaran dimaksud butir 2 dan butir 3 dilakukan oleh Produsen Eksportir melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :338/KMK.01/1985 Jo Nomor:323/KMK.01/1989;
  5. Bukti pembayaran dimaksud butir 4 satu copy disampaikan ke BAPEKESTA Keuangan;

 


Pasal 9


Surveyor wajib menjaga kerahasiaan atas setiap informasi yang diperoleh atau diketahui dari perusahaan yang diperiksa.



Pasal 10


Apabila Produsen Eksportir tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka pemberian fasilitas dapat dibatalkan, dan Produsen Eskportir wajib membayar BM, BMT, PPN dan PPn BM yang terhutang.



Pasal 11


(1) Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap PPBE yang diajukan sejak tanggal 1 Oktober 1992.
(2)

Terhadap LPS-E yang PPBE nya diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 1992, Produsen Eksportir diberi kesempatan untuk mengajukan Laporan keterkaitan selambat-lambatnnya tanggal 31 Desember 1992.

(3)

Terhadap LPS-E yang belum diajukan Laporan Keterkaitannya sampai tanggal 31 Desember 1992 maka atas kandungan barang dan bahan asal Impor yang mendapat fasilitas pembebasan, wajib dibayar BM, BMT, PPN dan PPn BM.



Pasal 12


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN