Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 07/PJ.43/1991

Kategori : PPh

Penggunaan Continous Form Sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23


30 Januari 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.43/1991

TENTANG

PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan continous form sebagai pengganti Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (KP.PPh 4B), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh pemotong pajak PPh Pasal 23 sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B (Bukti Pemotongan PPh Pasal 23) dapat disetujui apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 (seratus) lembar.

  2. Bentuk serta isi dari continous form sebagai pengganti formulir KP.PPh.4B tersebut harus sesuai dengan Formulir KP.PPh.4B yang asli dan menggunakan warna putih.

  3. Untuk dapat dipergunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus dibubuhi tanda tangan asli (bukan cap tanda tangan) oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 23 dan mencantumkan NPWP dari Pemotong yang bersangkutan.

  4. Untuk dapat menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Bentuk dan isi "Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Continous Form sebagai bukti Pemotongan PPh Pasal 23" adalah sebagaimana terlampir (Lampiran I).

  5. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh terlampir (lampiran II). Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD