Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 848/PJ/1991

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991


31 Juli 1991


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 848/PJ/1991

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 679/KMK.04/1991

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tanggal 2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang terutang sesuai Hasil Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Keputusan tersebut , maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

 

  1. TATA CARA PENERBITAN SKP/SKPT BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN.
    1. Umum
      1. Laporan Pemeriksaan Pajak dibuat oleh Tim Pemeriksa setelah melakukan pembahasan akhir (closing conference) dengan Wajib Pajak yang hasilnya dituangkan dalam :
      - Lembaran Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak; atau
      - Berita Acara Hasil Pemeriksaan; atau
      - Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak;atau
      - Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

       

      Berdasarkan hasil pembahasan akhir, Tim Pemeriksa membuat Nota Penghitungan yang selanjutnya dipakai oleh KPP sebagai dasar untuk menerbitkan SKP/SKPT.

       

      2. 

      Dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan waktu yang cukup lama antara saat pembahasan Akhir dengan penyelesaian Laporan Pemeriksaan Pajak atau antara tanggal pengiriman Laporan Pemeriksaan Pajak dengan penyelesaian pembuatan Nota Penghitungan oleh UPP dan KPP dan atau tanggal pembuatan Nota Penghitungan dengan tanggal penerbitan SKP, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan bertambahnya sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayar Wajib Pajak.

       

      3.

      Untuk mengatasi masalah tersebut pada angka I butir 2, dipandang perlu memberikan petunjuk pelaksanaan bagi UPP dan KPP sehubungan dengan penerbitan SKP/SKPT berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dimaksud.

       

    2. Pelaksanaan oleh UPP
      1. Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir, Tim Pemeriksa harus menghitung besarnya pajak yang terutang beserta sanksi-sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar untuk pembuatan Nota Penghitungan.

       

      2.

      Nota Penghitungan harus dibuat dan dikirim bersama Lembaran Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak ke KPP yang terkait selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal Pembahasan Akhir dilaksanakan, dengan surat pengantar yang tindasannya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.

      Pada waktu membuat Nota Penghitungan supaya diperhatikan agar pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dihitung dengan benar termasuk pertimbangan waktu antara tanggal pembuatan Nota Penghitungan dan tanggal penerbitan surat ketetapan pajaknya. Dalam hal Nota Penghitungan dibuat pada akhir bulan atau diperkirakan surat ketetapan pajak baru akan dapat diterbitkan pada bulan berikutnya (dengan memperhatikan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam angka III butir 1), maka pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dihitung sampai dengan bulan penerbitan surat ketetapan pajak. Jumlah pokok pajak dan sanksi administrasi yang dikenakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

       

      3.

      Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari setelah tanggal Pembahasan Akhir, kemudian bersama-sama dengan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan dikirim ke KPP yang terkait dengan surat pengantar yang tindasannya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah. Tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak dibuat sama dengan tanggal Nota Penghitungan.

       

      4.

      Apabila terdapat pembetulan karena adanya kesalahan hitung/kesalahan tulis dan penerapan tarif oleh KPP, maka UPP berdasarkan pemberitahuan dari KPP (lihat angka III butir 2) supaya memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

       

    3. Pelaksanaan oleh KPP
      1. KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan Nota Penghitungan dari UPP. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya sanksi administrasi berupa bunga yang lebih besar dari jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan
      Akhir.

       

      2. 

      Jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP harus sesuai dengan jumlah yang terdapat pada Nota penghitungan kecuali dalam hal terdapat perubahan karena kesalahan hitung/kesalahan tulis dan penerapan tarif, KPP dapat langsung membetulkan Nota Penghitungan yang disampaikan oleh UPP dan memberitahukan perubahan tersebut kepada UPP/Team pengendali Wilayah yang terkait untuk selanjutnya diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

       

      3.

       

       

      Dalam hal koreksi-koreksi dalam Pembahasan Akhir di setujui oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak melakukan sendiri pembayaran pajak terutang beserta sanksi administrasi yang besarnya dihitung berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 679/KMK.04/1991, maka dalam penerbitan SKP/SKPT hendaklah diperhatikan sebagai berikut :

      3.1.

      Apabila pelunasannya dilakukan sebelum SKP diterbitkan dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal Pembahasan Akhir, maka sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU Nomor: 6 tahun 1983 dalam SKP yang akan diterbitkan dihitung sampai tanggal Pembahasan Akhir (dengan memperhatikan tersebut pada angka II butir 2).

      3.2.

      Sehubungan dengan butir 3.1. maka sebelum SKP/SKPT diterbitkan oleh Seksi TUP/INTUP harus terlebih dahulu dicek pembayaran yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak melalui SSP (KP.PDIP.5.1) lembar ke-3 yang diterima dari wajib Pajak (lihat huruf B butir 2.e). Apabila SSP lembar ke-3 belum diterima, agar terlebih dahulu meminta konfirmasi ke Seksi Penagihan dan Verifikasi mengenai pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak (lihat huruf B butir 3).

       

      4.

      Laporan Pemeriksaan Pajak dan berkas Wajib Pajak yang diterima dari UPP digabungkan dengan Nota Penghitungan untuk selanjutnya diadministrasikan dan disimpan sebagaimana mestinya.

       

  2. TATA CARA DAN PENATA USAHAAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG BESERTA SANKSI ADMINISTRASI YANG BESARNYA BERDASARKAN KOREKSI-KOREKSI YANG DISETUJUI DALAM PEMBAHASAN AKHIR.
    1. Walaupun dalam huruf A tersebut di atas sudah diatur tata cara penerbitan SKP/SKPT berdasarkan hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mempercepat proses penerbitan SKP/SKPT, namun untuk menjamin agar apabila terjadi kelambatan penerbitan SKP/SKPT Wajib Pajak tidak dirugikan karena bertambahnya sanksi administrasi berupa bunga, maka pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang dikenakan karena pemeriksaan pajak yang besarnya dihitung berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujui oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir (Closing Conference), dapatdibayar oleh Wajib Pajak sebelum diterbitkan SKP atau SKPT.

     

    2.

    Pembayaran Pajak terutang beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP PDIP 5.1) dengan tambahan petunjuk pengisian dan prosedur penyaluran SSP sebagai berikut :
    1. Jenis Setoran adalah SKP atau SKPT,
    2. Nomor SKP/SKPT dikosongkan,
    3. Masa/Tahun diisi dengan masa/tahun pajak yang bersangkutan,
    4. Pada sudut kanan atas ditulis "SPA" (singkatan dari sesuai dengan Pembahasan Akhir),
    5. SSP lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak disimpan sementara di Seksi TUP/INTUP sampai SKP/SKPT diterbitkan, untuk kemudian disampaikan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi dengan SKP/SKPT yang bersangkutan. Dalam hal SSP lembar ke-3 diterima setelah SKP/SKPT diterbitkan, maka SSP
      tersebut tetap dikirimkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk digabungkan dalam berkas penagihan WP yang bersangkutan.

     

    3.

    SSP lembar ke-2 yang ada kode "SPA" seperti tersebut pada butir 2, yang diterima dari KPKN oleh Seksi Penerimaan disortir/dikelompokkan pada jenis pajak yang bersangkutan dan jenis setorannya dianggap sebagai SKP/SKPT. Kemudian SSP tersebut disalurkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk selanjutnya dilengkapi
    dengan nomor SKP/SKPT yang bersangkutan. Sementara SKP/SKPT belum diterima oleh Seksi Penagihan dan Verifikasi , maka hendaklah diperhatikan :
    1. SSP lembar ke-2 disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri;
    2. Pembayaran tersebut belum perlu dicatat dalam Kartu Pengawasan Tunggakan (KP.Rikpa 4.31) ;
    3. Penatausahaan sebagai pembayaran SKP/SKPT atau pencatatan dalam administrasi penagihan baru dilakukan setelah diterima SKP/SKPT.
    4. Nomor SKP/SKPT pada SSP diisi kemudian setelah Seksi Penagihan dan Verifikasi menerima SKP/SKPT yang bersangkutan.

     

  3. PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRASI/SANKSI BUNGA YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK.
    1. Denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud Pasal 7 Undang-Undang  Nomor: 6 Tahun 1983, sanksi berupa bunga atas pembetulan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-Undang  Nomor: 6 Tahun 1983 dan bunga atas keterlambatan setoran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 19 Undang-Undang  Nomor: 6 Tahun 1983, wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang besarnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

     

    2. 

    Apabila diketahui, ternyata Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran atau tidak sepenuhnya membayar sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam butir 1, akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang  Nomor  6 tahun 1983.

     

    3.

     

     

    Pembayaran denda administrasi/sanksi bunga sebagaimana dimaksud butir 1 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), dengan tambahan penjelasan pengisian sebagai berikut :
    3.1. Jenis setoran di isi pada huruf E butir 9 dalam SSP sesuai dengan tujuan pembayaran berdasarkan pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor  6 Tahun 1983, yaitu salah satu diantara :
    "Denda SPT Terlambat............." untuk Denda Pasal 7
    "Bunga Pembetulan SPT.........." untuk Bunga Pasal 8 (2)
    "Denda Pembetulan SPT 200%" untuk denda administrasi Pasal 8 (3)
    "Bunga Terlambat Bayar.........." untuk Pasal 19 (1)
    "Bunga Angsuran ...................." atau
    "Bunga Penundaan Pembayaran" untuk Pasal 19 (2)
    "Bunga Penundaan SPT..........." untuk Pasal 19 (3)
    3.2.  Sebagai contoh, apabila WP membayar sendiri bunga atas keterlambatan membayar pajak untuk bulan Juni 1991, maka dalam jenis setoran akan di isi :
    "Bunga Keterlambatan Bayar, Masa/Tahun : Juni 1991"

     

    4.

     

     

     

     

     

    SSP lembar ke-2 yang diterima dari KPKN oleh Seksi Penerimaan agar disortir/dikelompokan pada jenis pajak yang bersangkutan dan jenis setorannya dianggap "Masa" selanjutnya ditata usahakan pada Seksi PPh/Seksi PPN dengan ketentuan sebagai berikut :
    4.1. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan dengan SPT/Setoran PPh Masa (Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  6Tahun 1983), dicatat jumlah pembayarannya pada Buku Tabelaris dalam kolom "Nomor dan Tanggal STP" baris Pengawasan Pembayaran (yang berkenaan dengan Pasal 7, pada baris Pengawasan Laporan).
    4.2. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan dengan SPT/Setoran PPN/PPn BM (Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan 19 ayat (1) Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 1983), di catat jumlah pembayarannya pada Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan
    atau Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPn BM (KP.PPN.1.7) dalam kolom "Tegoran/ketetapan".
    Catatan :
    Pada Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL, SSP lembar ke-2 tersebut pada butir 4.1 dan 4.2 disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri dan pada akhir tahun diberikan ke Seksi TUP untuk digabungkan dalam berkas WP yang
    bersangkutan.
    4.3. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan dengan SPT Tahunan, maka Seksi PPh harus meneruskannya ke Seksi TUP/INTUP untuk dicatat tanggal dan jumlah pembayarannya pada :
    - Buku 1.Q1 (KP PPh 1.6-90) pada kolom keterangan untuk Pasal 7 dan Pasal 19 (1),
    - Buku 1.Q3 (KP.PPh 1.8-90) pada kolom 9 dan 10 untuk Pasal 19 (3),
    - Buku 1.Q4 (KP.PPh 1.9-90) pada kolom 5 untuk Pasal 8 (2) dan (3).
    Sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP. Setelah dicatat, digabungkan dalam berkas WP untuk tahun pajak yang bersangkutan.
    4.4. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan dengan STP/SKP/SKPT PPh/PPN/PPn BM (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang  Nomor:  6 Tahun 1983), maka Seksi PPh/seksi PPN dan PTLL harus meneruskannya ke Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk dicatat pada Daftar STP/SKP/SKPT yang Belum Lunas (KP.RIKPA 4.36) kolom 15 sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP dan disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri.

     

    5. 

     

     

     

     

     

     

     

    SSP lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak oleh KPP ditata usahakan sebagai berikut :
    5.1.  untuk setoran denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pengaturannya sebagai berikut :
    a.

    atas keterlambatan pemasukan SPT Tahunan PPh dikirim ke Seksi TUP/INTUP, untuk dicatat tanggal dan jumlah pembayarannya pada Buku Register Pengawasan Penerimaan SPT (Buku 1.Q1/KP PPh 1. 6-90) dalam kolom "keterangan"sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP ;

    b.

    atas keterlambatan pemasukan SPT Masa PPh ex Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25 dan PPN/PPn BM, dikirim ke Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.

    5.2. Untuk setoran sanksi bunga atas pembetulan SPT Masa, dikirim ke Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP. 
    5.3. Untuk setoran sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran masa dikirimkan ke Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
    5.4. Untuk setoran sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak dikirimkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
    5.5.  Penyimpanan SSP lembar ke-3 pada Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL/Seksi Penagihan dan Verifikasi, disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri.

     

    6.

    pembayaran sanksi administrasi baik berupa bunga dan denda yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak tanpa penerbitan STP, dalam LP 3 (KPL KPP 9.2) dan Daftar P VI (KPL KPP 9.3) dibukukan sebagai "Penerimaan Masa" (lihat butir 4), namun demikian pembayaran tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

     

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

Drs. MAR'IE MUHAMMAD