Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ.42/1990
Pengawasan 100 Wajib Pajak Besar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
11 September 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.42/1990
TENTANG
PENGAWASAN 100 WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan 100 Wajib Pajak besar dengan ini diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
-
Kepala KPP diharuskan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan langsung terhadap Buku Tabelaris dari 100 Wajib Pajak besar minimal 1 (satu) bulan sekali.
-
Dalam hal Wajib Pajak tidak/terlambat memenuhi kewajiban PPh Pasal 25-nya sesuai ketentuan yang berlaku maka Kepala KPP supaya melakukan pengecekan langsung kepada Wajib Pajak untuk menanyakannya melalui telepon atau surat biasa.
-
Kepala KPP melakukan koordinasi kerja sama antara Seksi PPh, Seksi TUP/INTUP dan Seksi Penagihan/Verifikasi terhadap tindak lanjut dari SKP yang telah diterbitkan bagi Wajib Pajak besar tersebut dalam hubungannya dengan angsuran pembayaran masanya.
-
Wajib Pajak yang mendapat penghargaan Nasional maupun Daerah agar dicantumkan dalam daftar 100 Wajib Pajak besar.
-
Laporan Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 25 terhadap 100 Wajib Pajak besar agar dikirimkan secara teratur setiap bulan ke Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI MUDA KEUANGAN
selaku
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
NASRUDIN SUMINTAPURA
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.