Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 293/KMK.01/1994

Kategori : PPh, PPN

Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 Tentang Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (Epte)


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 293/KMK.01/1994

TENTANG

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993
TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 


bahwa untuk lebih mendorong investasi dan meningkatkan ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993;


Mengingat : 


Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 tentang Entrepot Produksi untuk tujuan Ekspor (EPTE);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 855/KMK.01/1993 TENTANG ENTREPOT PRODUKSI UNTUK TUJUAN EKSPOR (EPTE).



Pasal I


Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 855/KMK.01/1993 sebagai berikut :

  1. Mengubah Pasal 1 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
    1. Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
    2. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 termasuk rancang bangun dan perekayasaan serta sortasi, pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, dan pengepakan.
       
  2. Mengubah Pasal 18 ayat (1) sehingga berbunyi sebagai berikut :
       
    "(1) Pengusaha EPTE dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan pemeriksaan awal dan pemeriksaan akhir, sortasi, dan pengepakan".
       
  3. Mengubah Pasal 19 sehingga berbunyi sebagai berikut :
       
    "(1) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dengan tujuan reparasi dan/atau dipinjamkan kepada perusahaan industri/subkontraktor sebagai alat produksi untuk membuat barang yang dipesan oleh perusahaan EPTE, dilakukan dengan menggunakan Formulir EPTE-12 sebagaimana contoh Lampiran XII dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk :
    • Pejabat Hanggar EPTE.
    • Pengusaha EPTE.
    (2) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPn BM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi EPTE asal mesin dan/atau peralatan pabrik.
    (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diijinkan dalam jangka waktu paling lama :
    • Untuk tujuan reparasi, 12 (dua belas) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE.
    • Untuk tujuan dipinjamkan, 24 (dua puluh empat) bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari EPTE.
    (4) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, dan pemasukannya kembali ke EPTE, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari EPTE ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan formulir EPTE-8"
       
  4. Menyempurnakan Formulir EPTE-12 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal II


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD