Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ.9/1995

Kategori : KUP

Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak


18 Mei 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ.9/1995

TENTANG

TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Seperti diketahui, kepada Saudara telah disampaikan copy :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 119/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Tata cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.04/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak melalui Bank. Keputusan tersebut pada butir 1, diterbitkan berdasarkan Pasal 11 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, sedangkan keputusan tersebut pada butir 2 diterbitkan dalam rangka menyesuaikan istilah SPMKP sebagaimana tercantum dalam penjelasan undang-undang tersebut di atas.
    Sehubungan dengan hal ini perlu di sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara umum sama dengan yang telah berlaku selama ini.

    2. Perhitungan kelebihan pembayaran PPh/PPN/PPn BM dengan utang PPh/PPN/PPn BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995, dapat dilakukan antar jenis pajak yang berlainan, misalnya kelebihan PPN diperhitungkan dengan utang PPh atau sebaliknya.

    3. Untuk mengetahui utang Wajib Pajak yang ditatausahakan di KPP lain agar dapat diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran Pajak, maka KPP yang menerbitkan SKPLB supaya secepatnya minta konfirmasi utang pajak pada KPP lain baik dengan faksimile atau per telepon. KPP lain agar menjawab secara tertulis permintaan tersebut paling lama satu Minggu setelah menerima permintaan. Dalam hal ini penerbitan SPMKP dilakukan paling cepat dengan memperhatikan jangka waktu tersebut tetapi tidak lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau sejak diterimanya permohonan restitusi.

    4. Utang Pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda tertentu yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 adalah utang yang ditata-usahakan di KPP lain yang sampai saat penerbitan SPMKP tidak diketahui oleh KPP yang akan menerbitkan SPMKP.

    5. Jangka waktu penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.04/1995 tidak diundurkan sekalipun akhir jangka waktu tersebut jatuh pada hari libur/bukan hari kerja.

Hal-hal lain sehubungan dengan pelaksanaannya dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor: SE-03/PJ.9/ 1995 tanggal 24 Februari 1995 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Demikian untuk diperhatikan.



DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER