Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ.6/1995

Kategori : Lainnya

Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak Dan Dirjen Puod


29 Mei 1995


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ.6/1995

TENTANG

SURAT EDARAN BERSAMA DIRJEN ANGGARAN, DIRJEN PAJAK DAN DIRJEN PUOD

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak dan Dirjen PUOD Nomor : SE-68/A/66/0595, SE-29/PJ.6/1995 dan 973/1505/PUOD tanggal 17 Mei 1995 tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan (Migas) sebagaimana tercantum dalam lampiran IV Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor SE-111/A/51/1293, Nomor SE-64/PJ.6/1993 dan Nomor 973/4708/PUOD tanggal 22 Desember 1993 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.

Perubahan tata cara dimaksud dilakukan karena adanya permasalahan dalam pelaksanaan transfer PBB Pertambangan (Migas) melalui Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk sebagai Kantor Pos dan Giro Operasional V.
Setelah menerima Surat Edaran ini kepada para Kepala KPPBB diminta agar segera :

  1. Membuka rekening pada Bank Pemerintah yang tempat kedudukannya sekota dengan KPPBB untuk menampung pemindahbukuan pembayaran PBB Pertambangan (Migas), dalam hal yang ditunjuk sebagai Bank Operasional V di Daerah Tingkat II yang bersangkutan adalah Kantor Pos dan Giro.

  2. Membuat "Surat Kuasa" yang memberi wewenang kepada Bank yang ditunjuk untuk memindahbukukan secara otomatis penerimaan PBB Pertambangan (Migas) ke rekening KPKN q.q PBB di Kantor Pos dan Giro Operasional V (contoh Surat Kuasa terlampir).

  3. Menyampaikan copy Surat Edaran Bersama tersebut ke masing-masing Bupati/Walikotamadya Kepada Daerah Tingkat II di wilayah kerjanya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK